Selasa, 15 April 2025

Ksatria dari Pulau Madura


 "Ksatria dari Madura"

Di sebuah tanah yang dijilat ombak dan dipeluk angin laut, hiduplah seorang ksatria gagah dari pulau Madura. Namanya melegenda dari ujung Bangkalan hingga Sumenep, dikenal bukan karena kekayaan atau pangkat, melainkan karena keberanian dan hatinya yang setia.

Ksatria itu bernama Raka Sabrang, seorang putra nelayan yang tumbuh dalam kerasnya kehidupan pesisir. Sejak kecil, ia belajar tentang kejujuran, ketekunan, dan kehormatan—nilai-nilai yang menjadi pusaka dalam darah Madura. Tubuhnya kekar oleh kerja, tapi jiwanya lembut oleh kasih. Ia bukan hanya tangguh dalam bertarung, tetapi juga bijak dalam mengambil keputusan.

Tatkala negeri diserang oleh para perompak dari seberang lautan, Raka berdiri paling depan. Dengan celurit pusaka peninggalan leluhurnya, ia menghadapi bahaya tanpa gentar. Celurit itu bukan sembarang senjata, melainkan simbol kehormatan, digunakan hanya untuk membela kebenaran dan menjaga tanah leluhur.

Pertempuran pun terjadi di tengah pekatnya malam. Suara debur ombak bersatu dengan pekikan senjata, tapi tak satu pun langkah Raka mundur. Ia bukan hanya bertarung demi tanah kelahirannya, tetapi juga demi orang-orang yang dicintainya—ibu, adik, dan rakyat yang berharap.

Setelah malam panjang itu, fajar menyambut kemenangan. Para perompak terusir, dan Raka Sabrang diangkat menjadi penjaga kehormatan pulau. Ia menolak gelar dan kemewahan, memilih kembali ke desa kecilnya, hidup sederhana tapi penuh makna.


"Trunojoyo: Bara Perlawanan dari Tanah Madura"

Di tengah dataran tandus dan angin kencang Pulau Madura, lahirlah seorang pemuda yang kelak mengguncang penjajahan di tanah Jawa. Namanya Trunojoyo, putra bangsawan Madura dari keturunan Cakraningrat. Tapi lebih dari sekadar darah biru, Trunojoyo memiliki jiwa merah menyala—berani, merdeka, dan pantang tunduk.

Trunojoyo muda dikenal cerdas, pemberani, dan memiliki pandangan jauh ke depan. Ia tidak puas menjadi sekadar pangeran, sementara rakyat tertindas oleh keserakahan kerajaan dan kekejaman VOC. Ia melihat dengan mata sendiri bagaimana tanah-tanah dirampas, petani diperas, dan bangsanya dijadikan budak di tanah sendiri.

Dengan celurit di tangan dan semangat membara di dada, Trunojoyo menggalang kekuatan. Ia menggandeng para tokoh dari berbagai daerah, termasuk sisa-sisa pasukan Mataram dan para pejuang dari pelosok. Di tahun 1674, ia memulai pemberontakan besar yang mengguncang struktur kekuasaan di Jawa.

Serangan demi serangan dilancarkan, dan dalam waktu singkat, Trunojoyo berhasil merebut kota-kota penting, bahkan merebut ibu kota Mataram, Plered, dan membuat raja Amangkurat II lari tunggang langgang. Saat itu, Trunojoyo bukan hanya menjadi simbol perlawanan rakyat, tetapi juga mimpi akan Jawa yang bebas dari cengkeraman asing.

Namun, kekuatan besar membawa lawan besar. VOC, yang merasa terancam, menyusun strategi untuk menghentikannya. Dengan tipu muslihat dan pengkhianatan dari dalam, Trunojoyo akhirnya ditangkap pada tahun 1679. Ia dieksekusi secara diam-diam—tapi gagasan perjuangannya tak pernah mati.

Kini, nama Trunojoyo terukir sebagai Pahlawan Nasional Indonesia, dikenang sebagai tokoh pemberontak yang tak tunduk pada kekuasaan lalim, dan simbol perlawanan Madura terhadap ketidakadilan. Di tanah kelahirannya, semangatnya terus hidup dalam jiwa para pemuda Madura yang mencintai kebebasan dan keadilan.


"M. Tabrani: Bapak Bahasa dari Madura"

Di antara deru semangat kemerdekaan yang menggema di awal abad ke-20, berdirilah seorang pemuda cerdas dari Madura, yang tidak menggenggam senjata, tapi mengangkat kata-kata sebagai senjatanya. Ia adalah Mohammad Tabrani, tokoh perintis yang kini dikenang sebagai Bapak Bahasa Indonesia.

Lahir di Pamekasan, Madura, pada tahun 1904, M. Tabrani tumbuh dalam masa ketika Hindia Belanda masih menindas bangsa dengan politik pecah belah dan diskriminasi pendidikan. Namun, kecintaannya pada ilmu dan bahasa membawanya melampaui batas-batas zamannya. Ia tidak hanya menguasai bahasa Belanda dan bahasa daerah, tapi juga berpikir jauh ke depan tentang perlunya bahasa pemersatu bagi bangsa yang majemuk.

Pada tahun 1926, saat menjadi pemimpin redaksi majalah Hindia Baroe, Tabrani mengemukakan ide revolusioner: mengusulkan nama “Bahasa Indonesia” sebagai bahasa persatuan. Di saat banyak pihak masih menyebut “Melayu Tinggi” atau “Bahasa Melayu”, Tabrani berani menegaskan bahwa bangsa Indonesia—yang sedang bangkit menuju kemerdekaan—memerlukan identitas sendiri, termasuk dalam bahasanya.

Usulan itu bukan hanya soal istilah. Itu adalah gagasan tentang identitas, tentang menyatukan ratusan suku dan bahasa ke dalam satu semangat nasionalisme. Dua tahun kemudian, dalam Sumpah Pemuda 1928, impian itu terwujud:

"Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia."

Meski namanya tidak selalu disebut setara dengan tokoh-tokoh besar lainnya, jejak M. Tabrani sangatlah mendalam. Ia adalah pemantik ide, pemikir sunyi, yang memformulasikan salah satu pilar bangsa ini—bahasa sebagai alat pemersatu.

Hingga akhir hayatnya, M. Tabrani tetap aktif di dunia jurnalistik, politik, dan pendidikan. Ia meninggal dunia pada tahun 1984, namun warisan intelektual dan nasionalismenya tetap hidup dalam setiap kata yang kita ucapkan sebagai bangsa.

Kini, setiap kali kita berbicara dalam Bahasa Indonesia, kita tengah menghidupkan kembali semangat seorang putra Madura yang percaya bahwa kata-kata bisa membangun bangsa.


"Halim Perdana Kusuma: Sayap Merdeka dari Madura"

Di langit yang luas dan bebas, terukir nama seorang putra bangsa yang terbang demi kemerdekaan. Ia bukan sekadar penerbang, tapi pejuang yang menembus awan dengan semangat membara. Dialah Halim Perdana Kusuma, pahlawan nasional asal Sampang, Madura, yang namanya kini diabadikan sebagai nama pangkalan udara di Jakarta.

Lahir pada 18 November 1922, Halim tumbuh sebagai anak cerdas dengan cita-cita tinggi. Sejak muda, ia tertarik pada dunia penerbangan—suatu hal yang langka dan istimewa pada masa penjajahan. Ia menempuh pendidikan militer di Malaya (sekarang Malaysia) dan menjadi penerbang terlatih. Namun hatinya tetap terpaut pada tanah air yang masih dijajah.

Saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaan tahun 1945, Halim segera pulang dan bergabung dengan Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) yang baru dibentuk. Ia menjadi salah satu perintis kekuatan udara Indonesia, menjalankan misi-misi penting membawa dokumen, logistik, dan dukungan diplomatik ke luar negeri—misi yang penuh risiko dalam situasi perang dan blokade Belanda.

Puncak pengorbanannya terjadi pada 14 Desember 1947, saat Halim menjalankan misi rahasia ke Thailand bersama Opsir Tjilik Riwut. Dalam perjalanan pulang ke Indonesia, pesawat Dakota RI-12 yang ia tumpangi mengalami kecelakaan dan jatuh di wilayah Perak, Malaysia. Halim gugur sebagai kusuma bangsa di usia yang masih sangat muda—25 tahun.

Namun kematiannya bukanlah akhir. Namanya menjadi simbol keberanian dan pengabdian. Sebuah lapangan udara militer dan sipil terbesar di Jakarta dinamai Bandar Udara Halim Perdana Kusuma untuk mengenang jasa-jasanya. Pada tahun 1975, ia secara resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Halim Perdana Kusuma bukan hanya pahlawan udara, ia adalah penjelmaan dari mimpi merdeka yang tak gentar menghadapi maut. Dari langit Madura hingga cakrawala nusantara, semangatnya tetap membubung tinggi—menjadi inspirasi bagi generasi penerus yang terus membangun negeri ini.


Rabu, 09 Juni 2021

PENGAYAAN DAN PENGUATAN MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KELAS IX

 

MATERI KE-1

FIQIH : THAHARAH

 

A.     Pengertian Thaharah

 

Thaharah secara bahasa artinya bersuci. Sedangkan menurut istilah syara’ ialah suci dari hadats dan najis.

Suci dari hadats adalah dengan mengerjakan wudhu’, mandi dan tayammum. Sedangkan suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.

B.     Najis

Najis adalah sesuatu yang menjadi penghalang beribadah kepada Allah SWT yang berbentuk kotoran yang menempel pada zat, tubuh, pakaian atau benda lainnya.

Macam-macam najis :

1.       bangkai selain bangkai manusia, ikan dan belalang

2.       darah

3.       Nanah

4.       Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan ( qubul dan dzubur ), kecuali air mani.

5.       minuman keras / miras yang memabukkan

6.       Binatang anjing dan babi

7.       Bagian binatang yang diambil dari tubuhnya selagi binatang tersebut masih hidup.

Pembagian najis dan cara mensucikannya:

Najis itu ada 3 (tiga) bagian yaitu:

1.       Najis Mukhaffafah (ringan): ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan apapun selain air susu ibunya.

Cara mensucikannya: adalah cukup dengan memercikkan air pada tempat najis itu.

 

2.       Najis Mughalladzah (berat): ialah najis pada anjing dan babi serta keturunannya.

Cara mensucikannya: adalah wajib dibasuh sebanyak 7 kali dan salah satu basuhannya harus dicampur dengan tanah.

 

3.       Najis Mutawassitah (pertengahan): ialah najis selain dari dua najis tersebut diatas. Misalnya: kotoran manusia atau hewan, bangkai, darah, dan lain sebagainya.

Najis ini terbagi 2 bagian:

a.       Najis ‘ainiyah, yaitu: najis yang masih ada zat warna, bau dan rasanya.

Cara mensucikannya: adalah dibasuh minimal 3 kali dengan air hingga bersih dan hilang sifat-sifat najisnya (baik warna, bau, maupun rasanya).

b.       Najis Hukmiyah, yaitu: najis kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat warna, bau maupun rasanya, seperti kencing yang sudang lama mengering.

Cara mensucikannya: adalah cukup dengan mengalirkan air diatas tempat yang terkena najis itu.

 

Istinja’ adalah membersihkan diri setelah keluarnya segala sesuatu dari qubul dan dubur seperti buang air kecil dan buang air besar dengan air yang suci dan mensucikan, atau dengan batu, ataupun dengan benda-benda suci lainnya yang diperbolehkan syara’.

 

C.       Wudhu

Wudhu adalah mensucikan diri dari segala hadast kecil sesuai dengan aturan syariat islam.

Niat Wudhu :
NAWAITUL WUDHUU-A LIROF'IL HADATSIL ASGHORI FARDHOL LILLAHI TA'AALAA.

Artinya : “Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta'ala.”

Fardhu (rukun) Wudhu’, ada 6 yaitu:

1.       Niat,

2.       Membasuh muka,

3.       Membasuh kedua tangan sampai ke siku,

4.       Mengusap sebagian kepala,

5.       Membasuh kedua kaki sampai mata kaki,

6.       Tertib (berurutan)

Sunnah-sunnah Wadhu’:

1.       Membaca basmalah

2.       Membasuh kedua telapak tangan

3.       Berkumur-kumur

4.       Membasuh lubang hidung

5.       Mengusap seluruh kepala dengan air

6.       Mengusap kedua telinga luar dan dalam

7.       Mendahulukan anggota yang kanan daripada kiri

8.       Membasuh setiap anggota wudhu’ sebanyak tiga kali

9.       Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki

10.   Membaca do’a setelah wudhu’

Yang dapat membatalkan wudhu anda :

1.       Mengeluarkan suatu zat dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus). Misalnya buang air kecil, air besar, buang angin/kentut dan lain sebagainya.

2.       Kehilangan akal/kesadaran baik karena pingsan, ayan, kesurupan, gila, mabuk, dll.

3.       Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya tanpa tutup.

4.       Tersentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan telapak tangan, meskipun kemaluannya sendiri.

5.       Tidur dengan nyenyak, kecuali tidur mikro (micro sleep) sambil duduk tanpa berubah kedudukan.

 

D.     Mandi

Mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan tujuan untuk menghilangkan hadats besar.

Adapun hal-hal yang mewajibkan Mandi (Mandi Jinabah) :

1.       bersetubuh (melakukan hubungan suami istri)

2.       Keluarnya mani

3.       Selasai Haid/Menstruasi

4.       Setelah Melahirkan (wiladah)

5.       Nifas

6.       Meninggal Dunia (selain mati syahid)

Fardhu (rukun) mandi:

1.       Niat

2.       Menghilangkan najis

3.       Membasuh dan meratakan air keseluruh tubuh baik kulit, kuku maupun ramput.

Mandi Sunat/Sunah :
1. Mandi untuk Shalat jum'at
2. Mandi untuk Shalat hari raya
3. Sadar dari kehilangan kesadaran akibat pingsan, gila, dbb
4. Muallaf (baru memeluk/masuk agama islam)
5. Setelah memendikan mayit/mayat/jenazah
6. Saat hendak Ihram
7. Ketika akan Sa'i
8. Ketika hendak thawaf
9. dan lain sebagainya

Niat Mandi :
NAWAITUL GHUSLA LIROF'IL HADATSIL AKBARI FARDHOL LILLAHI TA'AALAA

Artinya :
Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah SWT.

E.      TAYAMMUM

 

Tayammum adalah mengusap muka dan dua tangan dengan debu yang suci, sebagai pengganti wudhu’ dan mandi sesuai dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat-syarat diperbolehkannya tayammum:

1.       Uzur karena sakit yang parah.

2.       Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tapi tidak menemukannya.

3.       Telah masuk waktunya shalat

4.       Menggunakan debu yang suci

Fardhu (rukun) tayammum:

1.       Niat

2.       Mengusap muka dengan dua kali usapan.

3.       Mengusap dua tangan sampai ke siku

4.       Memindahkan debu pada anggota yang diusap.

5.       Tertib (berurutan)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MATERI KE-2

FIQIH : SHALAT

 

1.    Pengertian dan Hukum Shalat

Shalat menurut bahasa berarti do’a, sedang menurut  istilah adalah suatu rangkaian ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan tata cara dan syarat-syarat tertentu. 

Shalat hukumnya wajib’ain bagi setiap muslim yang telah berusia akil baligh. Dasar Hukum (dalilnya) yaitu :

  1.  QS. An-Nisa’: 103

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱصۡبِرُواْ وَصَابِرُواْ وَرَابِطُواْ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٢٠٠

Artinya :  “ Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman “(Q.s. An-Nisa’:103)

  1. QS. Al-Baqarah : 3

ٱلَّذِينَ يُؤۡمِنُونَ بِٱلۡغَيۡبِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ يُنفِقُونَ ٣

Artinya :  “ (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian riski yang Kami anugerahkan kepada mereka “ (QS Al Baqarah 3)

  1. Q.s. Al-Ankabut ayat 45

ٱتۡلُ مَآ أُوحِيَ إِلَيۡكَ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِۗ وَلَذِكۡرُ ٱللَّهِ أَكۡبَرُۗ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مَا تَصۡنَعُونَ ٤٥

Artinya : “ Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab ( Al Qur’an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaan-nya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan “ (Q.s. Al-Ankabut: 45)

             Kalau kita memperhatikan beberapa ayat tersebut di atas, maka sebenarnya shalat itu merupakan suatu keniscayaan yang mesti dilakukan oleh seorang hamba Allah, sebagai ungkapan rasa syukur kita kepada Sang Maha Pencipta, lagipula manfaat shalat itu akan kembali kepada kita yang mengerjakanya, yaitu sebagaimana dalam QS. Al An-kabut ayat 45, bahwa shalat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar. Disamping itu gerakan-gerakan shalat ternyata mengandung makna gerak badan atau olahraga yang sangat bermakna bagi manusia.

2.  Ketentuan Shalat Fardhu

a)        Syarat Wajib, adalah hal-hal menjadikan seseorang diwajibkan mengerjakan shalat. Adapun syarat wajib shalat fardhu terdiri dari :

1.         Beragama Islam

2.         Baligh/Mumayyiz (dewasa)

3.         Berakal sehat

4.         Suci dari haid dan nifas (bagi wanita)

 

b)        Syarat Syah, adalah hal-hal yang harus dipenuhi seseorang sebelum mengerjakan shalat agar shalatnya menjadi sah.

Adapun syarat syahnya shalat terdiri dari :

1.         Suci dari hadast kecil maupun besar

2.         Suci badan, pakaian maupun tempat dari najis

3.         Menutup aurat

4.         Telah masuk waktu shalat

5.         Menghadap ke arah kiblat

6.         Mengetahui kaifiat (tata cara) shalat

 

c)        Rukun shalat  adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi dalam shalat , jika ada yang ditinggalkan maka shalatnya tidak sah. Rukun shalat terdiri dari;

1.         niat, menyengaja dalam hati untuk melakukan shalat

2.         berdiri bagi yang mampu (apabila tidak mampu boleh duduk)

3.         takbiratul ihram, yaitu dengan membaca “Allahu akbar”

4.         membaca surat al-fatihah

5.         rukuk dengan tumakninah

6.         i'tidal dengan tumakninah

7.         sujud dengan tumakninah

8.         duduk diantara dua sujud dengan tumakninah

9.         duduk akhir (duduk pada rakaat terakhir sebelum salam)

10.     membaca tasyahud akhir

11.     membaca sholawat atas Nabi Muhammad saw

12.     mengucapkan salam yang pertama

13.     tertib, artinya teratur dan berurutan

 

d)        Sunnah shalat  adalah sesuatu yang lebih utama dilakukan, tetapi jika ditinggalkan maka tidak sampai menjadikan shalat itu batal. Adapun sunnah shalat terdiri dari :

1.         mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu ketika takbiratul ihram, rukuk, i'tidal dan berdiri dari tasyahud awal.

2.         bersedekap ketika sedang berdiri

3.         melihat ke tempat sujud

4.         membaca do’a iftitah selesai takbiratul ihram

5.         membaca ta’awudz sebelum membaca suratul-fatihah

6.         membaca amin setelah membaca suratul-fatihah

7.         membaca surat-surat pendek setelah selesai membaca suratul-fatihah

8.         membaca suratul-fatihah dan surat-surat pendek  dengan suara keras pada rakaat pertama, kedua dan pada shalat jum’at serta shalat hari raya (khusus bagi imam) 

9.         membaca takbir setiap pindah gerakan shalat

10.     membaca do’a pada waktu i'tidal

11.     membaca tasbih pada waktu rukuk dan sujud

12.     meletakkan kedua tangan diatas paha pada waktu duduk

13.     duduk iftirosy pada waktu tasyahud awal

14.     duduk tawarruk pada waktu tasyahud akhir

15.     menegakkan jari telunjuk tangan kanan ketika membaca tasyahud

 

e)        Hal-hal yang membatalkan shalat, Shalat seseorang menjadi batal, jika ia melakukan hal-hal sebagai berikut:

1.         meninggalkan salah satu syarat shalat

2.         berbicara dengan sengaja

3.         bergerak lebih dari 3 kali berturut-turut selain gerakan shalat

4.         terjadinya hadast besar maupun hadast kecil

5.         terkena najis

6.         terbukanya aurat

7.         membelakangi atau menggeser dari kiblat

8.         makan minum

9.         tertawa terbahak-bahak

10.     berubah niat

 

3.  Dzikir dan do’a sesudah shalat

Dzikir artinya mengingat Allah. Adapun lafadz dzikir yang kita ucapkan setelah kita selesai mengerjakan shalat adalah ;

1.         membaca istighfar tiga kali

استغقر الله العظيم الذي لااله الا هو الحى القيوم واتوب الية

2.         membaca kalimat tahlil sebanyak tiga kali

 

لااله الاالله وحده لاشريك له , له الملك وله الحمد يحي ويميت وهو على كل شىء قدير

dilanjutkan dengan membaca do’a sebagai berikut ;

اللهم انت السلام ومنك السلام تباركت ياذالجلال والا كرام

3.         membaca tasbih, tahmid dan tahlil masing-masing sebanyak tiga kali

a)        lafadz tasbih      :           (٣٣)      سبحان الله

b)        lafadz tahmid    :           (٣٣)       الحمد لله

c)        lafadz takbir      :           (٣٣)الله اكبر    

dilanjutkan dengan membaca lafadz berikut ini

الله اكبركبيراوالحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة واصيلا لااله الا الله وحده لاشر يك له , له الملك و له الحمد يحيى ويميت وهو على كل شيء قدير

Setelah selesai membaca lafadz-lafadz dzikir tersebut diatas selanjutnya membaca do’a, dengan memperhatikan adab berdo’a berikut ini :

1.         berdo’a hendaklah diawali dengan membaca basmalah dan hamdalah

2.         berdo’a dilakukan dengan mengangkat kedua tangan setinggi bahu dan menghadap kiblat

3.         mengucapkan shalawat atas nabi Muhammad SAW

4.         berdo’a boleh menggunakan bahasa Arab atau bahasa apa saja yang dimengerti

5.         bacaan do’a diucapkan dengan suara lirih ( yaitu antara terdengar dan tidak), kecuali imam (boleh membaca do’a dengan suara keras).

6.         berdo’a dilakukan dalam keadaan suci dari hadast, khusyu’ dan penuh harapan serta keyakinan atas do’a yang dipanjatkan

7.         pada waktu kita menutup do’a, hendaklah mengucapkan hamdalah dan shalawat atas nabi SAW.

8.         selesai berdo’a sebaiknya kita mengusapkan kedua tangan ke muka.

 

4.    Fungsi Shalat dalam kehidupan

1.         mendidik kita untuk berdisiplin

2.         shalat membawa kita kepada tercapainya kebahagiaan di dunia dan di akhirat

3.         shalat membawa kepada ketenangan jiwa

4.         mempererat tali silaturrahmi

5.         merupakan syiar Islam

6.         shalat mengandung ajaran persamaan derajat, dan sebagainya

 

 

 

 

 

SHALAT BERJAMAAH DAN MUNFARID

 

1. Pengertian Shalat jamaah dan munfarid serta dasar hukumnya


Secara bahasa, jama’ah artinya berkumpul. Jadi, shalat jama’ah ialah salat yang dikerjakan atau dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih dan terdiri dari imam dan makmum dengan persyaratan tertentu. Orang yang mimimpin salat jamaah disebut imam, sedangkan orang yang mengikuti imam disebut makmum.

Hukum salat jamaah adalah sunah muakkad, artinya salat jamaah sangat dianjurkan untuk selalu dilakukan.

Mengerjakan shalat jamaah di masjid adalah lebih afdhal baik bagi laki-laki, bergitu juga bagi wanita selama aman dari fitnah dan gangguan.

 

Shalat munfarid adalah shalat yang dikerjakan secara sendirian, tidak ada imam dan tidak ada makmum.

Keutamaan shalat berjamaah sangat besar, pahalanya sangat agung, kelebihan shalat berjamaah dengan shalat sendirian adalah 27 derajat. Hal ini dijelaskan dalam hadis sebagai berikut:


عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةُ اْلجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ اْلفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً

Artinya:
Dari Ibn Umar r.a. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Shalat berjamaa itu lebih utama dari pada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat. (H.R. Bukhari dan Muslim).


Anjuran shalat berjamaah juga termaktub dalam surat an-Nisa’ ayat 102.


وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ

Artinya:

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu…


2. Syarat-syarat Jamaah

a. Ada imam
b. Ada makmum
c. Shalat dilakukan dalam satu majlis (tempat)
d. Shalat makmum harus sama dengan shalat imam

3. Syarat menjadi Imam

a.       Mengetahui syarat, rukun, dan hal-hal yang membatalkan shalat.

b.       Berakal sehat

c.        Memenuhi syarat-syarat sah shalat dan berniat jadi imam.

d.       mempunyai pengetahuan yang lebih dalam hal salat,

e.       dapat membaca Al Quran dengan fasih dan benar.

f.        mumayyiz, artinya balig, berakal sehat, dan dapat membedakan antara yang hak dan yang batil,

g.       lebih utama jika imamnya lebih tua,

h.       berniat menjadi imam,

i.         imam laki-laki, makmumnya kaum laki-laki dan perempuan. Imam perempuan hanya boleh mengimami kaum perempuan.

Hal-hal yang makruh menjadi imam yaitu:

      dibenci oleh masyarakat,

      bacaannya buruk,

      imamnya belum balig, dan

      imam yang belum khitan.

 

 

 

4. Ketentuan Imam

a. Imam laki-laki: makmumnya laki-laki, banci,  perempuan dan anak-anak
b. Imam perempuan: makmumnya perempuan

Hal ini berdasarkan hadis nabi:               
لاَتُؤَمَّنَ امْرَأَةٌ رَجُلاً

Artinya: Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki. (H.R. Ibnu Majah).

5. Syarat Makmum

a. Berniat sebagai makmum
b. Mengikuti gerak-gerik imam
c. Berada di belakang imam
d. Berada di tempat yang sama dengan imam
e. Tidak boleh mendahului imam
f. Tidak boleh bermakmum pada orang yang diketahui shalatnya batal.
g. Shalat makmum harus sama dengan imam.


6.
Tata Cara Melakukan Shalat Berjamaah

a. Tata cara sebagai Imam

Sebelum memulai shalat, seorang imam harus melakukan hal-hal sebagai berikut:


1) Imam menghadap ke belakang memperingatkan supaya shaf lurus dan rapat. Sabda Rasul:

سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ (رواه البخارى ومسلم)

Artinya: Luruskan shafmu karena lurusnya shaf itu merupakan kesempurnaan dalam shalat. (H.R. Bukhari dan Muslim)

2) Imam menyuruh makmum memenuhi shaf yang kosong.

3) Setelah shaf rapi dan teratur baru memulai shalat. apabila saf sudah rapi dan teratur, imam memulai salat berjamaah dengan khusyuk, tumakninah, tidak terlalu cepat, dan tidak terlalu lama.

Saf yang paling baik dalam salat jamaah adalah saf yang paling depan dan pahalanya lebih besar dibanding dengan saf lainnya.

 

b. Tata cara sebagai Makmum

1) Memenuhi shaf yang kosong
2) Merapatkan dan merapikan shaf
3) Mengikuti segala gerakan imam mulai takbiratul ihram sampai salam
4) Saat imam membaca fatihah sampai lafazh waladhdhaallin, makmum menyahut dengan mengucapkan Amin.
5) Apabila imam lupa melakukan salah satu rukun, makmum laki-laki mengingatkan dengan mengucapkan subhanallah, dan makmum perempuan dengan menepuk tangan.
6) Jika bacaan imam keliru, makmum mengingatkan dan mengucapkan lafazh yang benar, dan jika imam batal makmum terdekat menggantikannya.

 

c. Pengaturan Shaf


1) Jika makmum hanya seorang, kalau laki-laki berdiri di sebelah kanan imam agak ke belakangan dan jika perempuan berdiri di sebelah kiri (di belakang imam).
2) Jika makmum dua orang laki-laki, satu sebelah kanan dan satunya di sebelah kiri agak ke belakang.
3) Jika makmum dua orang perempuan berjajar rapat di belakang imam.
4) Jika makmum beberapa orang laki-laki, berjajar rapat di belakang imam.
5) Jika makmum terdiri beberapa orang laki-laki, perempuan, anak laki-laki, anak perempuan diatur sebagai berikut:

a) Shaf paling depan laki-laki dewasa
b) Shaf anak laki-laki
c) Shaf anak perempuan
d) Shaf perempuan dewasa


7. Masbuk

Makmum ada dua macam, yaitu:

1.      Makmum muwafiq adalah makmum yang mengikuti imam secara sempurna dari rakaat pertama. Batas akhir sempurna itu adalah makmum dapat mengikuti ruku’ secara sempurna bersama imam, meskipun ia tidak sempat membaca surat al-Fatihah, maka ia termasuk makmum muwafiq. Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah Saw.


...وَمَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوْعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ (رواه ابو داود


Artinya:...Barangsiapa mendapat ruku’ beserta imam, maka ia telah mendapat satu rakaat. (H.R. Abu Daud).

 

2.      Makmum masbuq adalah makmum yang ketinggalan rakaatnya dari imam apabila imam mengucapkan salam, makmum langsung berdiri mencukupi rakaat yang tertinggal sebagaimana hadis nabi SAW:


مَاأَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَافَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْهُ

Artinya:
Bagaimana kamu dapati imam hendaklah kamu ikut dan apa yang ketinggalan hendaklah kamu sempurnakan. (H.R. Bukhari Muslim).


8. Halangan-halangan Shalat Berjamaah

a. Karena hujan
b. Karena angin topan atau udara sangat dingin
c. Karena makanan sedang terhidang dan perut merasa lapar
d. Karena ingin buang air besar atau kecil
e. Karena takut datang bahaya atas diri sendiri, hrta benda, seperti pencurian, kebakaran, atau orang yang akan datang menyakiti kita.
f. Karena sakit.

 

9. Bacaan Lirih (sirran) dan nyaring (jahran)

a. Bacaan Lirih (sirran)

Bacaan lirih (sirran) hanya bisa didengar oleh diri sendiri. Bacaan ini terdapat pada shalat zhuhur, ashar, rakaat ketiga shalat maghrib serta rakaat ketiga dan keempat shalat isya ketika membaca surat al-Fatihah dan Surat/ayat baik dalam sendirian maupun berjamaah.


b. Bacaan nyaring (jahran)

Bacaan nyaring ini dibacakan oleh imam dan mesti didengar oleh makmum. Bacaan ini dilakukan ketika membaca surat al-Fatihah dan surat/ayat sesudah surat al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua shalat maghrib, isya, shubuh, dan shalat jum’at, serta beberapa shalat sunah, seperti ‘Idhain, gerhana, istisqa’, tarawih, dan witir.


10. Manfaat Shalat Berjamaah

1.         Sarana sosialisasi

2.         memupuk silaturahmi sesama jamaah,

3.         membina rasa persamaan derajat di hadapan Allah,

4.         memperoleh pahala 27 derajat,

5.         terjalin komunikasi yang baik antara jamaah yang satu dengan yang lainnya,

6.         memupuk kerukunan sesama jamaah,

7.         memperkuat ukhuwah islamiyah,

8.         meningkatkan syiar Islam, dan

9.         mendidik kedisiplinan diri.

MATERI KE-3

FIQIH : PUASA

 

Makna puasa

Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan Ash Shiyaam (الصيام) atau Ash Shaum (الصوم). Secara bahasa Ash Shiyam artinya adalah al imsaak (الإمساك) yaitu menahan diri. Sedangkan secara istilah, ash shiyaam artinya: beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum dan pembatal puasa lainnya, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Hukum puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan hukumnya wajib berdasarkan firman Allah Ta’ala:

يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصّيَام كما كُتب على الذين من قبلكم لعلّكم تتّقون

wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalian bertaqwa” (QS. Al Baqarah: 183).

Dan juga karena puasa ramadhan adalah salah dari rukun Islam yang lima. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

بُني الإِسلام على خمس: شهادة أن لا إِله إِلا الله وأنّ محمّداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإِيتاء الزكاة، والحجّ، وصوم رمضان

Islam dibangun di atas lima rukun: syahadat laa ilaaha illallah muhammadur rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari – Muslim).

Keutamaan puasa

  1. Puasa adalah ibadah yang tidak ada tandingannya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepada Abu Umamah Al Bahili:

عليك بالصيام فإنه لا مثل له

hendaknya engkau berpuasa karena puasa itu ibadah yang tidak ada tandingannya” (HR. Ahmad, An Nasa-i. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)

  1. Allah Ta’ala menyandarkan puasa kepada diri-Nya.

قال الله عز وجل: كل عمل ابن آدم له إلا الصوم، فإنه لي وأنا أجزي به

Allah ‘azza wa jalla berfirman: setiap amalan manusia itu bagi dirinya, kecuali puasa. Karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalas pahalanya” (HR. Bukhari – Muslim).

  1. Puasa menggabungkan 3 jenis kesabaran: sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, sabar dalam menjauhi hal yang dilarang Allah dan sabar terhadap takdir Allah atas rasa lapar dan kesulitan yang ia rasakan selama puasa.
  2. Puasa akan memberikan syafaat di hari kiamat.

الصيام والقرآن يشفعان للعبد

Puasa dan Al Qur’an, keduanya akan memberi syafaat kelak di hari kiamat” (HR. Ahmad, Thabrani, Al Hakim. Al Haitsami mengatakan: “semua perawinya dijadikan hujjah dalam Ash Shahih“).

  1. Orang yang berpuasa akan diganjar dengan ampunan dan pahala yang besar.
    Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar” (QS. Al Ahzab: 35)

  1. Puasa adalah perisai dari api neraka.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الصيام جُنة

puasa adalah perisai” (HR. Bukhari – Muslim)

  1. Puasa adalah sebab masuk ke dalam surga

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

في الجنة ثمانية أبواب، فيها باب يسمى الريان، لا يدخله إلا الصائمون

di surga ada delapan pintu, diantaranya ada pintu yang dinamakan Ar Rayyan. Tidak ada yang bisa memasukinya kecuali orang-orang yang berpuasa” (HR. Bukhari).

Hikmah disyariatkannya puasa

  1. Puasa adalah wasilah untuk mengokohkan ketaqwaan kepada Allah
  2. Puasa membuat orang merasakan nikmat dari Allah Ta’ala
  3. Mendidik manusia dalam mengendalikan keinginan dan sabar dalam menahan diri
  4. Puasa menahan laju godaan setan
  5. Puasa menimbulkan rasa iba dan sayang kepada kaum miskin
  6. Puasa membersihkan badan dari elemen-elemen yang tidak baik dan membuat badan sehat

Rukun puasa

  1. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa
  2. Menepati rentang waktu puasa

Awal dan akhir bulan Ramadhan (bulan puasa)

  • Wajib menentukan awal bulan Ramadhan dengan ru’yatul hilal, bila hilal tidak terlihat maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Para ulama ijma akan hal ini, tidak ada khilaf di antara mereka.
  • Para ulama mensyaratkan minimal satu orang yang melihat hilal untuk bisa menetapkan terlihatnya hilal Ramadhan.
  • Jika ada seorang yang mengaku melihat hilal Ramadhan sendirian, ulama khilaf. Jumhur ulama mengatakan ia wajib berpuasa sendirian berdasarkan ru’yah-nya. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Al Utsaimin. Sebagian ulama berpendapat ia wajib berpuasa bersama jama’ah kaum Muslimin. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Baz.
  • Rukyah hilal suatu negeri berlaku untuk seluruh negeri yang lain (ittifaqul mathali’), ataukah setiap negeri mengikuti rukyah hilal masing-masing di negerinya (ikhtilaful mathali’)? Para ulama khilaf dalam masalah ini. Jumhur ulama berpendapat rukyah hilal suatu negeri berlaku untuk seluruh negeri yang lain. Adapun Syafi’iyyah dan pendapat sebagian salaf, setiap negeri mengikuti rukyah hilal masing-masing. Pendapat kedua ini dikuatkan oleh Ash Shanani dan juga Ibnu Utsaimin.
  • Wajib menentukan akhir bulan Ramadhan dengan ru’yatul hilal, bila hilal tidak terlihat maka bulan Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari. Para ulama ijma akan hal ini, tidak ada khilaf di antara mereka.
  • Jumhur ulama mensyaratkan minimal dua orang yang melihat hilal untuk bisa menetapkan terlihatnya hilal Syawal.
  • Jika ada seorang yang mengaku melihat hilal Syawal sendirian, maka ia wajib berbuka bersama jama’ah kaum Muslimin.
  • Jika hilal Syawal terlihat pada siang hari, maka kaum Muslimin ketika itu juga berbuka dan shalat Id, jika terjadi sebelum zawal (bergesernya mata hari dari garis tegak lurus).

Rentang waktu puasa

Puasa dimulai ketika sudah terbit fajar shadiq atau fajar yang kedua. Allah Ta’ala berfirman:

فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (QS. Al Baqarah: 187).

Yang dimaksud dengan khaythul abyadh di sini adalah fajar shadiq atau fajar kedua karena berwarna putih dan melintang di ufuk seperti benang. Adapun fajar kadzib atau fajar pertama itu bentuknya seperti dzanabus sirhan (ekor serigala). Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الفجر فجران: فأما الفجر الذي يكون كذنب السرحان فلا يحل الصلاة ولا يحرم الطعام، وأما الفجر الذي يذهب مستطيلا في الأفق فإنه يحل الصلاة و يحرم الطعام

Fajar itu ada dua: pertama, fajar yang bentuknya seperti ekor serigala, maka ini tidak menghalalkan shalat (shubuh) dan tidak mengharamkan makan. Kedua, fajar yang memanjang di ufuk, ia menghalalkan shalat (shubuh) dan mengharamkan makan (mulai puasa)” (HR. Al Hakim, Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’).

Puasa berakhir ketika terbenam matahari. Allah Ta’ala berfirman:

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

lalu sempurnakanlah puasa hingga malam” (QS. Al Baqarah: 187).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا أقبل الليل من هاهنا وأدبر النهار من هاهنا، وغربت الشمس، فقد أفطر الصائم

jika datang malam dari sini, dan telah pergi siang dari sini, dan terbenam matahari, maka orang yang berpuasa boleh berbuka” (HR. Bukhari – Muslim).

Syarat sah puasa

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Muqim (tidak sedang safar)
  5. Suci dari haid dan nifas
  6. Mampu berpuasa
  7. Niat

Sunnah-sunnah ketika puasa

  1. Sunnah-sunnah terkait berbuka puasa

o    Disunnahkan menyegerakan berbuka

o    Berbuka puasa dengan beberapa butir ruthab (kurma segar), jika tidak ada maka denganbeberapa butir tamr (kurma kering), jika tidak ada maka dengan beberapa teguk air putih

o    Berdoa ketika berbuka dengan doa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله

/dzahabazh zhomaa-u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru insyaa Allah/
telah hilang rasa haus, telah basah tenggorokan, dan telah diraih pahala, insya Allah” (HR. Abu Daud, An Nasa-i, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)

  1. Sunnah-sunnah terkait makan sahur

o    Makan sahur hukumnya sunnah muakkadah. Dianggap sudah makan sahur jika makan atau minum di waktu sahar, walaupun hanya sedikit. Dan di dalam makanan sahur itu terdapat keberkahan

o    Disunnahkan mengakhirkan makan sahur mendekati waktu terbitnya fajar, pada waktu yang tidak dikhawatirkan datangnya waktu fajar ketika masih makan sahur.

o    Disunnahkan makan sahur dengan tamr (kurma kering).

  1. Orang yang berpuasa wajib meninggalkan semua perbuatan yang diharamkan agama dan dianjurkan untuk memperbanyak melakukan ketaatan seperti: bersedekah, membaca Al Qur’an, shalat sunnah, berdzikir, membantu orang lain, i’tikaf, menuntut ilmu agama, dll
  2. Membaca Al Qur’an adalah amalan yang lebih dianjurkan untuk diperbanyak di bulan Ramadhan. Bahkan sebagian salaf tidak mengajarkan ilmu di bulan Ramadhan agar bisa fokus memperbanyak membaca Al Qur’an dan mentadabburinya.

Orang-orang yang dibolehkan tidak berpuasa

  1. Orang sakit yang bisa membahayakan dirinya jika berpuasa.

o    Jumhur ulama mengatakan bahwa orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah yang jika berpuasa itu dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan serius pada kesehatannya.

o    Adapun orang yang sakit ringan yang jika berpuasa tidak ada pengaruhnya sama sekali atau pengaruhnya kecil, seperti pilek, sakit kepala, maka ulama empat madzhab sepakat orang yang demikian wajib tetap berpuasa dan tidak boleh meninggalkan puasa.

o    Terkait adanya kewajiban qadha atau tidak, orang sakit dibagi menjadi 2 macam:

1.       Orang yang sakitnya diperkirakan masih bisa sembuh, maka wajib meng-qadha ketika sudah mampu untuk menjalankan puasa. Ulama ijma akan hal ini.

2.       Orang yang sakitnya diperkirakan tidak bisa sembuh, maka membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Diqiyaskan dengan keadaan orang yang sudah tua renta tidak mampu lagi berpuasa. Ini disepakati oleh madzhab fikih yang empat.

  1. Musafir.

o    Orang yang bersafar boleh meninggalkan puasa Ramadhan, baik perjalanannya sulit dan berat jika dilakukan dengan berpuasa, maupun perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa.

o    Namun jika orang yang bersafar itu berniat bermukim di tempat tujuan safarnya lebih dari 4 hari, maka tidak boleh meninggalkan puasa sejak ia sampai di tempat tujuannya.

o    Para ulama khilaf mengenai musafir yang perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa, semisal menggunakan pesawat atau kendaraan yang sangat nyaman, apakah lebih utama berpuasa ataukah tidak berpuasa. Yang lebih kuat, dan ini adalah pendapat jumhur ulama, lebih utama tetap berpuasa.

o    Orang yang hampir selalu bersafar setiap hari, seperti pilot, supir bus, supir truk, masinis, dan semacamnya, dibolehkan untuk tidak berpuasa selama bersafar, selama itu memiliki tempat tinggal untuk pulang dan menetap. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al Utsaimin.

  1. Orang yang sudah tua renta

o    Orang yang sudah tua renta dan tidak lagi mampu untuk berpuasa dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan. Ulama ijma akan hal ini.

o    Wajib bagi mereka untuk membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

  1. Wanita hamil dan menyusui

o    Wanita hamil atau sedang menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadhan, baik karena ia khawatir terhadap kesehatan dirinya maupun khawatir terhadap kesehatan si bayi.

o    Ulama berbeda pendapat mengenai apa kewajiban wanita hamil dan menyusui ketika meninggalkan puasa.

1.       Sebagian ulama berpendapat bagi mereka cukup membayar fidyah tanpa qadha, ini dikuatkan oleh Syaikh Al Albani.

2.       Sebagian ulama berpendapat bagi mereka cukup meng-qadha tanpa fidyah, ini dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Al Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan, Al Lajnah Ad Daimah, juga pendapat Hanafiyah dan Malikiyah.

3.       Sebagian ulama madzhab juga berpendapat bagi mereka qadha dan fidyah jika meninggalkan puasa karena khawatir akan kesehatan si bayi.

o    Yang lebih rajih –insya Allah– adalah pendapat kedua, bagi mereka wajib qadha saja tanpa fidyah.

  1. Orang yang memiliki sebab-sebab yang membolehkan tidak berpuasa, diantaranya:

1.       Orang yang pekerjaannya terasa berat. Orang yang demikian tetap wajib meniatkan diri berpuasa dan wajib berpuasa. Namun ketika tengah hari bekerja lalu terasa sangat berat hingga dikhawatirkan dapat membahayakan dirinya, boleh membatalkan puasa ketika itu, dan wajib meng-qadha-nya di luar Ramadhan.

2.       Orang yang sangat kelaparan dan kehausan sehingga bisa membuatnya binasa. Orang yang demikian wajib berbuka dan meng-qadha-nya di hari lain.

3.       Orang yang dipaksa untuk berbuka atau dimasukan makanan dan minuman secara paksa ke mulutnya. Orang yang demikian boleh berbuka dan meng-qadha-nya di hari lain dan ia tidak berdosa karenanya.

4.       Mujahid fi sabilillah yang sedang berperang di medan perang. Dibolehkan bagi mereka untuk meninggalkan berpuasa. Berdasarkan hadits:

إنكم قد دنوتم من عدوكم، والفطر أقوى لكم، فكانت رخصة

sesungguhnya musuh kalian telah mendekati kalian, maka berbuka itu lebih menguatkan kalian, dan hal itu merupakan rukhshah” (HR. Muslim).

Pembatal-pembatal puasa

  1. Makan dan minum dengan sengaja
  2. Keluar mani dengan sengaja
  3. Muntah dengan sengaja
  4. Keluarnya darah haid dan nifas
  5. Menjadi gila atau pingsan
  6. Riddah (murtad)
  7. Berniat untuk berbuka
  8. Merokok
  9. Jima (bersenggama) di tengah hari puasa. Selain membatalkan puasa dan wajib meng-qadha puasa, juga diwajibkan menunaikan kafarah membebaskan seorang budak, jika tidak ada maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.
  10. Hijamah (bekam) diperselisihkan apakah dapat membatalkan puasa atau tidak. Pendapat jumhur ulama, hijamah tidak membatalkan puasa. Sedangkan pendapat Hanabilah bekam dapat membatalkan puasa. Pendapat kedua ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz dan Ibnu Al Utsaimin.
  11. Masalah donor darah merupakan turunan dari masalah bekam. Maka donor darah tidak membatalkan puasa dengan men-takhrij pendapat jumhur ulama, dan bisa membatalkan puasa dengan men-takhrij pendapat Hanabilah.
  12. Inhaler dan sejenisnya berupa aroma yang dimasukan melalui hidung, diperselisihkan apakah dapat membatalkan puasa atau tidak. Pendapat jumhur ulama ia dapat membatalkan puasa, sedangkan sebagian ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah mengatakan tidak membatalkan. Pendapat kedua ini juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah.

Yang bukan merupakan pembatal puasa sehingga dibolehkan melakukannya

  1. Mengakhirkan mandi hingga terbit fajar, bagi orang yang junub atau wanita yang sudah bersih dari haid dan nifas. Puasanya tetap sah.
  2. Berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung)
  3. Mandi di tengah hari puasa atau mendinginkan diri dengan air
  4. Menyicipi makanan ketika ada kebutuhan, selama tidak masuk ke kerongkongan
  5. Bercumbu dan mencium istri, bagi orang yang mampu mengendalikan birahinya
  6. Memakai parfum dan wangi-wangian
  7. Menggunakan siwak atau sikat gigi
  8. Menggunakan celak
  9. Menggunakan tetes mata
  10. Menggunakan tetes telinga
  11. Makan dan minum 5 menit sebelum terbit fajar yang ditandai dengan adzan shubuh, yang biasanya disebut dengan waktu imsak. Karena batas awal rentang waktu puasa adalah ketika terbit fajar yang ditandai dengan adzan shubuh.

Yang dimakruhkan ketika puasa

  1. Terlalu dalam dan berlebihan dalam berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung)
  2. Puasa wishal, yaitu menyambung puasa selama dua hari tanpa diselingi makan atau minum sama sekali.
  3. Menyicipi makanan tanpa ada kebutuhan, walaupun tidak masuk ke kerongkongan
  4. Bercumbu dan mencium istri, bagi orang yang tidak mampu mengendalikan birahinya
  5. Bermalas-malasan dan terlalu banyak tidur tanpa ada kebutuhan
  6. Berlebihan dan menghabiskan waktu dalam perkara mubah yang tidak bermanfaat

Beberapa kesalah-pahaman dalam ibadah puasa

  1. Berpuasa namun tidak melaksanakan shalat fardhu adalah kesalahan fatal. Diantara juga perilaku sebagian orang yang makan sahur untuk berpuasa namun tidak bangun shalat shubuh. Karena dinukil bahwa para sahabat berijma tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, sehingga tidak ada faedahnya jika ia berpuasa jika statusnya kafir. Sebagian ulama berpendapat orang yang meninggalkan shalat tidak sampai kafir namun termasuk dosa besar, yang juga bisa membatalkan pahala puasa.
  2. Berbohong tidak membatalkan puasa, namun bisa jadi membatalkan atau mengurangi pahala puasa karena berbohong adalah perbuatan maksiat.
  3. Sebagian orang menahan diri melakukan perbuatan maksiat hingga datang waktu berbuka puasa. Padahal perbuatan maksiat tidak hanya terlarang dilakukan ketika berpuasa, bahkan terlarang juga setelah berbuka puasa dan juga terlarang dilakukan di luar bulan Ramadhan. Namun jika dilakukan ketika berpuasa selain berdosa juga dapat membatalkan pahala puasa walaupun tidak membatalkan puasanya.
  4. Hadits “Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah” adalah hadits yang lemah. tidur adalah perkara mubah (boleh) dan bukan ritual ibadah. Maka, sebagaimana perkara mubah yang lain, tidur dapat bernilai ibadah jika diniatkan sebagai sarana penunjang ibadah. Misalnya, seseorang tidur karena khawatir tergoda untuk berbuka sebelum waktunya, atau tidur untuk mengistirahatkan tubuh agar kuat dalam beribadah. Sebaliknya, tidak setiap tidur orang berpuasa itu bernilai ibadah. Sebagai contoh, tidur karena malas, atau tidur karena kekenyangan setelah sahur. Keduanya, tentu tidak bernilai ibadah, bahkan bisa dinilai sebagai tidur yang tercela. Maka, hendaknya seseorang menjadikan bulan ramadhan sebagai kesempatan baik untuk memperbanyak amal kebaikan, bukan bermalas-malasan.
  5. Tidak ada hadits “berbukalah dengan yang manis“. Pernyataan yang tersebar di tengah masyarakat dengan bunyi demikian, bukanlah hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.
  6. Tidak tepat mendahulukan berbuka dengan makanan manis ketika tidak ada kurma. Lebih salah lagi jika mendahulukan makanan manis padahal ada kurma. Yang sesuai sunnah Nabi adalah mendahulukan berbuka dengan kurma, jika tidak ada kurma maka dengan air minum. Adapun makanan manis sebagai tambahan saja, sehingga tetap didapatkan faidah makanan manis yaitu menguatkan fisik.



MATERI KE-4

FIQIH : ZAKAT

 

 

A. Pengertian dan Dalil Naqli tentang Zakat

Perhatikan ayat Al- Qur’an berikut ini!

 

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka,  dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’amu itu (enumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah/9 ayat 103)

 

Zakat merupakan rukun Islam yang berkaitan dengan harta. Arti zakat secara bahasa adalah “menyucikan”. Menurut istilah fikih, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib ditunaikan untuk diserahkan kepada orang yang berhak. Muslim yang mengeluarkan zakat disebut muzaki, sedangkan penerimanya disebut mustahik.

 

B. Macam-macam, Syarat dan Rukunnya Zakat

Zakat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: zakat fitrah dan zakat mal.

1.      Zakat Fitrah

Secara bahasa zakat fitrah adalah zakat kesucian. Menurut istilah zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa/orang yang mukmin di bulan Ramadhan.

Bahan yang dipakai untuk berzakat fitrah adalah bahan makanan pokok, yang mempunyai sifat mengenyangkan, banyak ditanam orang, dan tahan lama. Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam setiap jiwa adalah satu sha’ atau 3,1 liter atau sama dengan 2,5 Kg atau uang yang seharga bahan makanan pokok untuk satu jiwa.

 

-Syarat-syarat muzakki ( Orang yang mengeluarkan zakat)

1)     Beragama Islam

2)     Mengalami kehidupan dibulan Ramadhan. Dalam hal ini, termasuk bayi yang sudah lahir sebelum matahari terbenam pada hari bulan Ramadhan. Demikian juga seseoang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir buan Ramadhan.

3)     Mampu membayar zakat, artinya dia mempunyai kelebihan harta untuk mencukupi kebutuhan keluarganya pada saat hari raya Idul Fitri.

 

-Rukun Zakat Fitrah:

1)   Niat

Apabila diucapkan, bacaan niatnya adalah

Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri karena Allah taala."


2)   Adanya muzakki (orang berzakat fitrah).

3)   Adanya mustahik (orang yang menerima zakat fitrah).

4)   Adanya harta yang dipergunakan untuk berzakat fitrah.

 

-Waktu Zakat Fitrah

Berdasarkan waktunya, ada tiga hukum membayar zakat fitrah bagi umat Islam, yaitu:

1)     Waktu Ta’jil hukumnya diperbolehkan, yakni dilakukan sejak awal bulan Ramadhan tiba hingga hari terakhir bulan Ramadhan sebelum maghrib (berbuka).

2)     Waktu Wajib diperuntukkan bagi umat Islam yang membayar zakat fitrah semenjak matahari terbenam ( Maghrib) sampai sebelum salat Subuh di akhir bulan Ramadan.

3)     Waktu Lebih Utama (Afdal) adalah sejak selesai salat subuh sampai sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

 

 

 

2.      Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat atas harta yang dimiliki oleh seseorang. Zakat mal dikeluarkan untuk membersihkan harta yang dimiliki dengan cara memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan kadar dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama. Hukum mengeluarkan zakat mal adalah wajib bagi orang yang sudah memenuhi syarat-syaratnya.

Adapun syarat-syarat muzaki (orang yang berzakat)

1)     Beragama Islam.

2)     Merdeka (tidak hamba sahaya).

3)     Harta milik sempurna, tidak merupakan pinjaman pihak lain.

4)     Harta mencapai satu nisab.

5)     Nisab adalah batas minimal jumlah harta sehingga wajib dikeluarkan zakatnya.

6)     Sudah satu tahun dimiliki.

Untuk jenis harta tertentu, hal ini tidak disyaratkan.

 

C. Golongan yang berhak memperoleh zakat (Mustahiq)

Dari penjelasan QS. At-Taubah : 60, zakat itu secaraa rinci diperuntukkan kepada:

1)       Fakir ialah orang yang memiliki harta sangat sedikit, tidak mempunyai pekerjaan, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2)       Miskin, ialah keadaan orang yang mempunyai sedikit harta dan penghasilan, serta tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3)       Amil, ialah orang yang mempunyai tugas untuk mengurus zakat mulai dari pengumpulan sampai kepada pembagiannya.

4)       Muallaf, ialah orang yang hatinya masih lemah, seperti baru saja masuk Islam. Zakat muallaf ini untuk memantapkan hatinya.

5)       Riqab. Pada zaman awal perkembangan Islam, zakat digunakan juga untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikannya. Setelah dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup sebagaimana layaknya.

6)       Gharim, ialah orang yang mempunyai banyak hutang. Hutang itu bukan untuk maksiat tetapi untuk kebaikan. Contohnya orang hutang untuk berdagang kemudian bangkrut.

7)       Sabilillah, ialah segala usaha yang bertujuan untuk menegakkan agama Allah, seperti pengembangan pendidikan, kesehatan, dakwah, panti asuhan, dan lain-lain.

8)       Ibnu Sabil, ialah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan perjalanan yang dilakukan itu bukan untuk maksiat, seperti menuntut ilmu, berdakwah, silaturrahmi dan lain-lain.

 

D.     Tata Cara Membayar Zakat

Tata cara pembayaran zakat sebagai berikut:

1.    Niat membayar zakat

2.    Memberikan harta kepada mustahik atau petugas pengelola zakat

3.    Mustahik atau pengelola zakat menerima harta tersebut. Mustahik dianjurkan mendo’akan muzakki.

Terkait tata cara menunaikan zakat, pembayarannya dianjurkan untuk ditampakkan di depan umum atau dihadapan masyarakat. Tindakan tersebut bertujuan agar orang lain termotivasi melaksanakan zakat dan menghindari prasangka buruk.

 

E.      Hikmah Zakat

Hikmah dari zakat antara lain:

1)   Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah Swt.

2)   Mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dengan yang miskin.

3)   Menyucikan diri dari dosa dan memurnikan jiwa (tazkiyatun nafs)

4)   Menumbuhkan sifat dermawan dan mengikis sifat kikir.

5)   Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.

6)   Menolong, membantu dan membina kaum dhu’afa (orang yang lemah secara ekonomi) maupun mustahiq lainnya ke arah kehidupan yang lebih sejahtera

7)   Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, rukun, dan damai.