BAB
VII
SHALAT
BERJAMAAH DAN MUNFARID
1.
Pengertian Shalat jamaah dan munfarid serta dasar hukumnya
Secara
bahasa, jama’ah artinya berkumpul. Jadi, shalat jama’ah
ialah salat yang dikerjakan atau dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang
atau lebih dan terdiri dari imam dan makmum dengan persyaratan tertentu. Orang
yang mimimpin salat jamaah disebut imam, sedangkan orang yang mengikuti
imam disebut makmum.
Hukum salat jamaah adalah sunah
muakkad, artinya salat jamaah sangat dianjurkan untuk selalu dilakukan.
Mengerjakan shalat jamaah di masjid
adalah lebih afdhal baik bagi laki-laki, bergitu juga bagi wanita selama aman
dari fitnah dan gangguan.
Shalat munfarid adalah shalat yang dikerjakan
secara sendirian, tidak ada imam dan tidak ada makmum.
Keutamaan shalat berjamaah sangat besar,
pahalanya sangat agung, kelebihan shalat berjamaah dengan shalat sendirian
adalah 27 derajat. Hal ini dijelaskan dalam hadis sebagai berikut: