MATERI KE-1
FIQIH : THAHARAH
A.
Pengertian Thaharah
Thaharah secara bahasa artinya bersuci.
Sedangkan menurut istilah syara’ ialah suci dari hadats dan najis.
Suci dari hadats adalah dengan mengerjakan
wudhu’, mandi dan tayammum. Sedangkan suci dari najis ialah menghilangkan najis
yang ada di badan, tempat dan pakaian.
B. Najis
Najis adalah sesuatu yang menjadi penghalang beribadah
kepada Allah SWT yang berbentuk kotoran yang menempel pada zat, tubuh, pakaian
atau benda lainnya.
Macam-macam
najis :
1. bangkai
selain bangkai manusia, ikan dan belalang
2. darah
3. Nanah
4. Segala
sesuatu yang keluar dari dua jalan ( qubul dan dzubur ), kecuali air
mani.
5. minuman
keras / miras yang memabukkan
6. Binatang
anjing dan babi
7. Bagian
binatang yang diambil dari tubuhnya selagi binatang tersebut masih hidup.
Pembagian
najis dan cara mensucikannya:
Najis
itu ada 3 (tiga) bagian yaitu:
1. Najis
Mukhaffafah (ringan): ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2
tahun dan belum pernah makan apapun selain air susu ibunya.
Cara mensucikannya: adalah cukup dengan
memercikkan air pada tempat najis itu.
2. Najis
Mughalladzah (berat): ialah najis pada anjing dan babi serta keturunannya.
Cara mensucikannya: adalah wajib
dibasuh sebanyak 7 kali dan salah satu basuhannya harus dicampur dengan tanah.
3. Najis
Mutawassitah (pertengahan): ialah najis selain dari dua najis tersebut diatas.
Misalnya: kotoran manusia atau hewan, bangkai, darah, dan lain sebagainya.
Najis ini terbagi 2 bagian:
a. Najis
‘ainiyah,
yaitu: najis yang masih ada zat warna, bau dan rasanya.
Cara mensucikannya: adalah dibasuh
minimal 3 kali dengan air hingga bersih dan hilang sifat-sifat najisnya (baik
warna, bau, maupun rasanya).
b. Najis
Hukmiyah,
yaitu: najis kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat warna, bau maupun
rasanya, seperti kencing yang sudang lama mengering.
Cara mensucikannya: adalah cukup dengan
mengalirkan air diatas tempat yang terkena najis itu.
Istinja’
adalah
membersihkan diri setelah keluarnya segala sesuatu dari qubul dan dubur seperti
buang air kecil dan buang air besar dengan air yang suci dan mensucikan, atau
dengan batu, ataupun dengan benda-benda suci lainnya yang diperbolehkan syara’.
C. Wudhu
Wudhu
adalah mensucikan diri dari segala hadast kecil sesuai dengan aturan syariat
islam.
Niat
Wudhu :
NAWAITUL WUDHUU-A LIROF'IL HADATSIL ASGHORI FARDHOL LILLAHI TA'AALAA.
Artinya
: “Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta'ala.”
Fardhu
(rukun) Wudhu’, ada 6 yaitu:
1. Niat,
2. Membasuh
muka,
3. Membasuh
kedua tangan sampai ke siku,
4. Mengusap
sebagian kepala,
5. Membasuh
kedua kaki sampai mata kaki,
6. Tertib
(berurutan)
Sunnah-sunnah
Wadhu’:
1. Membaca
basmalah
2. Membasuh
kedua telapak tangan
3. Berkumur-kumur
4. Membasuh
lubang hidung
5. Mengusap
seluruh kepala dengan air
6. Mengusap
kedua telinga luar dan dalam
7. Mendahulukan
anggota yang kanan daripada kiri
8. Membasuh
setiap anggota wudhu’ sebanyak tiga kali
9. Menyela-nyela
jari-jari tangan dan kaki
10. Membaca
do’a setelah wudhu’
Yang
dapat membatalkan wudhu anda :
1. Mengeluarkan
suatu zat dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus). Misalnya buang air kecil, air
besar, buang angin/kentut dan lain sebagainya.
2. Kehilangan
akal/kesadaran baik karena pingsan, ayan, kesurupan, gila, mabuk, dll.
3. Bersentuhan
dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya tanpa tutup.
4. Tersentuh
kemaluan (qubul atau dubur) dengan telapak tangan, meskipun kemaluannya
sendiri.
5. Tidur
dengan nyenyak, kecuali tidur mikro (micro sleep) sambil duduk tanpa berubah
kedudukan.
D. Mandi
Mandi
adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan tujuan untuk menghilangkan hadats
besar.
Adapun
hal-hal yang mewajibkan Mandi (Mandi Jinabah) :
1. bersetubuh
(melakukan hubungan suami istri)
2. Keluarnya
mani
3. Selasai
Haid/Menstruasi
4. Setelah
Melahirkan (wiladah)
5. Nifas
6. Meninggal
Dunia (selain mati syahid)
Fardhu
(rukun) mandi:
1. Niat
2. Menghilangkan
najis
3. Membasuh
dan meratakan air keseluruh tubuh baik kulit, kuku maupun ramput.
Mandi
Sunat/Sunah :
1. Mandi untuk Shalat jum'at
2. Mandi untuk Shalat hari raya
3. Sadar dari kehilangan kesadaran akibat pingsan, gila, dbb
4. Muallaf (baru memeluk/masuk agama islam)
5. Setelah memendikan mayit/mayat/jenazah
6. Saat hendak Ihram
7. Ketika akan Sa'i
8. Ketika hendak thawaf
9. dan lain sebagainya
Niat
Mandi :
NAWAITUL GHUSLA LIROF'IL HADATSIL AKBARI FARDHOL LILLAHI TA'AALAA
Artinya
:
Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah SWT.
E. TAYAMMUM
Tayammum
adalah mengusap muka dan dua tangan dengan debu yang suci, sebagai pengganti
wudhu’ dan mandi sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat diperbolehkannya tayammum:
1. Uzur
karena sakit yang parah.
2. Tidak
ada air dan telah berusaha mencarinya, tapi tidak menemukannya.
3. Telah
masuk waktunya shalat
4. Menggunakan
debu yang suci
Fardhu (rukun) tayammum:
1. Niat
2. Mengusap
muka dengan dua kali usapan.
3. Mengusap
dua tangan sampai ke siku
4. Memindahkan
debu pada anggota yang diusap.
5. Tertib
(berurutan)
MATERI KE-2
FIQIH : SHALAT
1. Pengertian
dan Hukum Shalat
Shalat menurut bahasa berarti do’a, sedang menurut istilah adalah suatu rangkaian ibadah yang
terdiri dari perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan
diakhiri dengan salam dengan tata cara dan syarat-syarat tertentu.
Shalat
hukumnya wajib’ain bagi setiap muslim yang telah berusia akil baligh. Dasar Hukum (dalilnya) yaitu :
- QS. An-Nisa’: 103
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱصۡبِرُواْ وَصَابِرُواْ وَرَابِطُواْ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ
لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٢٠٠
Artinya : “ Maka apabila kamu telah
menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan
di waktu berbaring kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah
shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah
kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman “(Q.s.
An-Nisa’:103)
- QS. Al-Baqarah : 3
ٱلَّذِينَ
يُؤۡمِنُونَ بِٱلۡغَيۡبِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ
يُنفِقُونَ ٣
Artinya
: “ (yaitu) mereka yang beriman kepada
yang ghaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian riski yang Kami
anugerahkan kepada mereka “ (QS Al Baqarah 3)
- Q.s. Al-Ankabut ayat 45
ٱتۡلُ مَآ أُوحِيَ
إِلَيۡكَ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنۡهَىٰ عَنِ
ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِۗ وَلَذِكۡرُ ٱللَّهِ أَكۡبَرُۗ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مَا
تَصۡنَعُونَ ٤٥
Artinya : “ Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu,
yaitu Al-Kitab ( Al Qur’an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu
mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah
(shalat) adalah lebih besar (keutamaan-nya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan
Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan “ (Q.s. Al-Ankabut: 45)
Kalau kita
memperhatikan beberapa ayat tersebut di atas, maka sebenarnya shalat itu
merupakan suatu keniscayaan yang mesti dilakukan oleh seorang hamba Allah,
sebagai ungkapan rasa syukur kita kepada Sang Maha Pencipta, lagipula manfaat
shalat itu akan kembali kepada kita yang mengerjakanya, yaitu sebagaimana dalam
QS. Al An-kabut ayat 45, bahwa shalat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar. Disamping itu gerakan-gerakan shalat ternyata mengandung
makna gerak badan atau olahraga yang sangat bermakna bagi manusia.
2. Ketentuan Shalat Fardhu
a)
Syarat Wajib, adalah hal-hal menjadikan seseorang diwajibkan
mengerjakan shalat. Adapun syarat wajib shalat fardhu terdiri dari :
1.
Beragama Islam
2.
Baligh/Mumayyiz
(dewasa)
3.
Berakal sehat
4.
Suci dari haid dan nifas (bagi wanita)
b)
Syarat Syah,
adalah hal-hal yang harus dipenuhi seseorang sebelum mengerjakan shalat agar
shalatnya menjadi sah.
Adapun syarat syahnya shalat terdiri dari :
1.
Suci dari hadast kecil maupun besar
2.
Suci badan, pakaian maupun tempat dari najis
3.
Menutup aurat
4.
Telah masuk waktu shalat
5.
Menghadap ke arah kiblat
6.
Mengetahui kaifiat (tata cara) shalat
c)
Rukun shalat adalah
segala sesuatu yang harus dipenuhi dalam shalat , jika ada yang ditinggalkan
maka shalatnya tidak sah. Rukun shalat terdiri dari;
1.
niat,
menyengaja dalam hati untuk melakukan shalat
2.
berdiri bagi
yang mampu (apabila tidak mampu boleh duduk)
3.
takbiratul
ihram, yaitu dengan membaca “Allahu akbar”
4.
membaca surat
al-fatihah
5.
rukuk dengan
tumakninah
6.
i'tidal dengan
tumakninah
7.
sujud dengan
tumakninah
8.
duduk diantara dua sujud dengan tumakninah
9.
duduk akhir
(duduk pada rakaat terakhir sebelum salam)
10. membaca tasyahud akhir
11. membaca sholawat atas Nabi Muhammad saw
12. mengucapkan salam yang pertama
13. tertib, artinya teratur dan berurutan
d)
Sunnah shalat adalah
sesuatu yang lebih utama dilakukan, tetapi jika ditinggalkan maka tidak sampai
menjadikan shalat itu batal. Adapun sunnah shalat terdiri dari :
1.
mengangkat
kedua tangan sejajar dengan bahu ketika takbiratul ihram, rukuk, i'tidal dan
berdiri dari tasyahud awal.
2.
bersedekap
ketika sedang berdiri
3.
melihat ke
tempat sujud
4.
membaca do’a
iftitah selesai takbiratul ihram
5.
membaca
ta’awudz sebelum membaca suratul-fatihah
6.
membaca amin
setelah membaca suratul-fatihah
7.
membaca
surat-surat pendek setelah selesai membaca suratul-fatihah
8.
membaca
suratul-fatihah dan surat-surat pendek
dengan suara keras pada rakaat pertama, kedua dan pada shalat jum’at
serta shalat hari raya (khusus bagi imam)
9.
membaca takbir
setiap pindah gerakan shalat
10. membaca do’a pada waktu i'tidal
11. membaca tasbih pada waktu rukuk dan sujud
12. meletakkan kedua tangan diatas paha pada waktu
duduk
13. duduk iftirosy
pada waktu tasyahud awal
14. duduk tawarruk
pada waktu tasyahud akhir
15. menegakkan jari telunjuk tangan kanan ketika
membaca tasyahud
e)
Hal-hal yang membatalkan shalat, Shalat
seseorang menjadi batal, jika ia melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.
meninggalkan
salah satu syarat shalat
2.
berbicara
dengan sengaja
3.
bergerak lebih
dari 3 kali berturut-turut selain gerakan shalat
4.
terjadinya hadast besar maupun hadast kecil
5.
terkena najis
6.
terbukanya
aurat
7.
membelakangi
atau menggeser dari kiblat
8.
makan minum
9.
tertawa
terbahak-bahak
10. berubah niat
3. Dzikir dan do’a sesudah shalat
Dzikir
artinya mengingat Allah. Adapun lafadz dzikir yang kita
ucapkan setelah kita selesai mengerjakan shalat adalah ;
1.
membaca
istighfar tiga kali
استغقر الله العظيم الذي لااله الا هو الحى القيوم
واتوب الية
2.
membaca kalimat tahlil sebanyak tiga kali
لااله الاالله وحده لاشريك له , له الملك وله
الحمد يحي ويميت وهو على كل شىء قدير
dilanjutkan
dengan membaca do’a sebagai berikut ;
اللهم انت السلام ومنك السلام تباركت ياذالجلال
والا كرام
3.
membaca tasbih, tahmid dan tahlil masing-masing sebanyak tiga kali
a)
lafadz tasbih : (٣٣) سبحان الله
b)
lafadz tahmid : (٣٣) الحمد لله
c)
lafadz takbir : (٣٣)الله اكبر
dilanjutkan
dengan membaca lafadz berikut ini
الله اكبركبيراوالحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة
واصيلا لااله الا الله وحده لاشر يك له , له الملك و له الحمد يحيى ويميت وهو على
كل شيء قدير
Setelah
selesai membaca lafadz-lafadz dzikir tersebut diatas selanjutnya membaca do’a,
dengan memperhatikan adab berdo’a berikut ini :
1.
berdo’a
hendaklah diawali dengan membaca basmalah dan hamdalah
2.
berdo’a dilakukan dengan mengangkat kedua tangan setinggi bahu dan
menghadap kiblat
3.
mengucapkan
shalawat atas nabi Muhammad SAW
4.
berdo’a boleh
menggunakan bahasa Arab atau bahasa apa saja yang dimengerti
5.
bacaan do’a diucapkan dengan suara lirih ( yaitu antara terdengar dan tidak), kecuali imam (boleh membaca do’a dengan suara keras).
6.
berdo’a dilakukan dalam keadaan suci dari hadast, khusyu’ dan penuh harapan
serta keyakinan atas do’a yang dipanjatkan
7.
pada waktu
kita menutup do’a, hendaklah mengucapkan hamdalah dan shalawat atas nabi SAW.
8.
selesai berdo’a sebaiknya kita mengusapkan kedua tangan ke muka.
4. Fungsi Shalat dalam kehidupan
1.
mendidik kita
untuk berdisiplin
2.
shalat membawa
kita kepada tercapainya kebahagiaan di dunia dan di akhirat
3.
shalat membawa
kepada ketenangan jiwa
4.
mempererat
tali silaturrahmi
5.
merupakan
syiar Islam
6.
shalat mengandung ajaran persamaan derajat, dan sebagainya
SHALAT BERJAMAAH DAN MUNFARID
1.
Pengertian Shalat jamaah dan munfarid serta dasar hukumnya
Secara
bahasa, jama’ah artinya berkumpul. Jadi, shalat jama’ah
ialah salat yang dikerjakan atau dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang
atau lebih dan terdiri dari imam dan makmum dengan persyaratan tertentu. Orang
yang mimimpin salat jamaah disebut imam, sedangkan orang yang mengikuti
imam disebut makmum.
Hukum salat jamaah adalah sunah
muakkad, artinya salat jamaah sangat dianjurkan untuk selalu dilakukan.
Mengerjakan shalat jamaah di masjid
adalah lebih afdhal baik bagi laki-laki, bergitu juga bagi wanita selama aman
dari fitnah dan gangguan.
Shalat munfarid adalah shalat yang dikerjakan
secara sendirian, tidak ada imam dan tidak ada makmum.
Keutamaan shalat berjamaah sangat besar,
pahalanya sangat agung, kelebihan shalat berjamaah dengan shalat sendirian
adalah 27 derajat. Hal ini dijelaskan dalam hadis sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةُ اْلجَمَاعَةِ
أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ اْلفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً
Artinya:
Dari Ibn Umar r.a. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Shalat berjamaa itu
lebih utama dari pada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat. (H.R.
Bukhari dan Muslim).
Anjuran shalat berjamaah juga termaktub dalam surat an-Nisa’ ayat 102.
وَإِذَا كُنتَ
فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ
Artinya:
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah
mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka
hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu…
2. Syarat-syarat Jamaah
a. Ada imam
b. Ada makmum
c. Shalat dilakukan dalam satu majlis (tempat)
d. Shalat makmum harus sama dengan shalat imam
3.
Syarat menjadi Imam
a.
Mengetahui syarat, rukun, dan hal-hal
yang membatalkan shalat.
b.
Berakal sehat
c.
Memenuhi syarat-syarat sah shalat dan berniat
jadi imam.
d.
mempunyai pengetahuan yang lebih dalam
hal salat,
e.
dapat membaca Al Quran dengan fasih dan
benar.
f.
mumayyiz, artinya balig, berakal sehat, dan dapat
membedakan antara yang hak dan yang batil,
g.
lebih utama jika imamnya lebih tua,
h.
berniat menjadi imam,
i.
imam laki-laki, makmumnya kaum laki-laki
dan perempuan. Imam perempuan hanya boleh mengimami kaum perempuan.
Hal-hal yang makruh
menjadi imam yaitu:
• dibenci
oleh masyarakat,
• bacaannya
buruk,
• imamnya
belum balig, dan
• imam
yang belum khitan.
4.
Ketentuan Imam
a. Imam laki-laki: makmumnya laki-laki,
banci, perempuan dan anak-anak
b. Imam perempuan: makmumnya perempuan
Hal ini berdasarkan hadis nabi:
لاَتُؤَمَّنَ
امْرَأَةٌ رَجُلاً
Artinya: Janganlah seorang
perempuan menjadi imam bagi laki-laki. (H.R. Ibnu Majah).
5.
Syarat Makmum
a. Berniat sebagai makmum
b. Mengikuti gerak-gerik imam
c. Berada di belakang imam
d. Berada di tempat yang sama dengan imam
e. Tidak boleh mendahului imam
f. Tidak boleh bermakmum pada orang yang diketahui shalatnya batal.
g. Shalat makmum harus sama dengan imam.
6. Tata Cara
Melakukan Shalat Berjamaah
a.
Tata cara sebagai Imam
Sebelum memulai shalat, seorang imam
harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Imam menghadap ke belakang memperingatkan supaya shaf lurus dan rapat. Sabda
Rasul:
سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ
الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya:
Luruskan shafmu
karena lurusnya shaf itu merupakan kesempurnaan dalam shalat. (H.R. Bukhari dan
Muslim)
2) Imam menyuruh makmum
memenuhi shaf yang kosong.
3) Setelah shaf rapi dan
teratur baru memulai shalat. apabila saf sudah rapi dan teratur, imam memulai
salat berjamaah dengan khusyuk, tumakninah, tidak terlalu cepat, dan tidak
terlalu lama.
Saf yang paling baik dalam salat jamaah
adalah saf yang paling depan dan pahalanya lebih besar dibanding dengan saf
lainnya.
b.
Tata cara sebagai Makmum
1) Memenuhi shaf yang kosong
2) Merapatkan dan merapikan shaf
3) Mengikuti segala gerakan imam mulai takbiratul ihram sampai salam
4) Saat imam membaca fatihah sampai lafazh waladhdhaallin, makmum menyahut
dengan mengucapkan Amin.
5) Apabila imam lupa melakukan salah satu rukun, makmum laki-laki mengingatkan
dengan mengucapkan subhanallah, dan makmum perempuan dengan menepuk tangan.
6) Jika bacaan imam keliru, makmum mengingatkan dan mengucapkan lafazh yang
benar, dan jika imam batal makmum terdekat menggantikannya.
c.
Pengaturan Shaf
1) Jika makmum hanya seorang, kalau laki-laki berdiri di sebelah kanan imam
agak ke belakangan dan jika perempuan berdiri di sebelah kiri (di belakang
imam).
2) Jika makmum dua orang laki-laki, satu sebelah kanan dan satunya di sebelah
kiri agak ke belakang.
3) Jika makmum dua orang perempuan berjajar rapat di belakang imam.
4) Jika makmum beberapa orang laki-laki, berjajar rapat di belakang imam.
5) Jika makmum terdiri beberapa orang laki-laki, perempuan, anak laki-laki,
anak perempuan diatur sebagai berikut:
a) Shaf paling depan laki-laki dewasa
b) Shaf anak laki-laki
c) Shaf anak perempuan
d) Shaf perempuan dewasa
7. Masbuk
Makmum
ada dua macam, yaitu:
1. Makmum
muwafiq
adalah makmum yang mengikuti imam secara sempurna dari rakaat pertama. Batas
akhir sempurna itu adalah makmum dapat mengikuti ruku’ secara sempurna bersama
imam, meskipun ia tidak sempat membaca surat al-Fatihah, maka ia termasuk
makmum muwafiq. Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah Saw.
...وَمَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوْعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ (رواه ابو داود
Artinya:...Barangsiapa mendapat ruku’ beserta imam, maka ia telah mendapat satu
rakaat. (H.R. Abu Daud).
2. Makmum
masbuq adalah
makmum yang ketinggalan rakaatnya dari imam apabila imam mengucapkan salam,
makmum langsung berdiri mencukupi rakaat yang tertinggal sebagaimana hadis nabi
SAW:
مَاأَدْرَكْتُمْ
فَصَلُّوْا وَمَافَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْهُ
Artinya:
Bagaimana kamu dapati imam hendaklah kamu ikut dan apa yang ketinggalan
hendaklah kamu sempurnakan. (H.R. Bukhari Muslim).
8. Halangan-halangan Shalat Berjamaah
a. Karena hujan
b. Karena angin topan atau udara sangat dingin
c. Karena makanan sedang terhidang dan perut merasa lapar
d. Karena ingin buang air besar atau kecil
e. Karena takut datang bahaya atas diri sendiri, hrta benda, seperti pencurian,
kebakaran, atau orang yang akan datang menyakiti kita.
f. Karena sakit.
9.
Bacaan Lirih (sirran) dan nyaring (jahran)
a. Bacaan Lirih (sirran)
Bacaan lirih (sirran) hanya
bisa didengar oleh diri sendiri. Bacaan ini terdapat pada shalat zhuhur, ashar,
rakaat ketiga shalat maghrib serta rakaat ketiga dan keempat shalat isya ketika
membaca surat al-Fatihah dan Surat/ayat baik dalam sendirian maupun berjamaah.
b. Bacaan nyaring (jahran)
Bacaan nyaring ini dibacakan
oleh imam dan mesti didengar oleh makmum. Bacaan ini dilakukan ketika membaca
surat al-Fatihah dan surat/ayat sesudah surat al-Fatihah pada rakaat pertama
dan kedua shalat maghrib, isya, shubuh, dan shalat jum’at, serta beberapa shalat
sunah, seperti ‘Idhain, gerhana, istisqa’, tarawih, dan witir.
10. Manfaat Shalat Berjamaah
1.
Sarana sosialisasi
2.
memupuk silaturahmi sesama jamaah,
3.
membina rasa persamaan derajat di hadapan
Allah,
4.
memperoleh pahala 27 derajat,
5.
terjalin komunikasi yang baik antara
jamaah yang satu dengan yang lainnya,
6.
memupuk kerukunan sesama jamaah,
7.
memperkuat ukhuwah islamiyah,
8.
meningkatkan syiar Islam, dan
9.
mendidik kedisiplinan diri.
MATERI
KE-3
FIQIH : PUASA
Makna puasa
Puasa dalam
bahasa Arab disebut dengan Ash Shiyaam (الصيام)
atau Ash Shaum (الصوم). Secara
bahasa Ash Shiyam artinya adalah al imsaak (الإمساك) yaitu
menahan diri. Sedangkan secara istilah, ash shiyaam artinya:
beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum dan
pembatal puasa lainnya, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Hukum puasa Ramadhan
Puasa
Ramadhan hukumnya wajib berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يا أيها الذين آمنوا كتب
عليكم الصّيَام كما كُتب على الذين من قبلكم لعلّكم تتّقون
“wahai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kalian bertaqwa” (QS. Al Baqarah: 183).
Dan juga
karena puasa ramadhan adalah salah dari rukun Islam yang lima. Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
بُني الإِسلام على خمس: شهادة أن لا إِله إِلا الله
وأنّ محمّداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإِيتاء الزكاة، والحجّ، وصوم رمضان
“Islam
dibangun di atas lima rukun: syahadat laa ilaaha illallah muhammadur
rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan”
(HR. Bukhari – Muslim).
Keutamaan puasa
- Puasa
adalah ibadah yang tidak ada tandingannya. Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda kepada Abu Umamah Al Bahili:
عليك بالصيام فإنه لا مثل له
“hendaknya engkau berpuasa karena puasa itu ibadah
yang tidak ada tandingannya” (HR. Ahmad, An Nasa-i. Dishahihkan Al Albani
dalam Shahih An Nasa-i)
- Allah
Ta’ala menyandarkan puasa kepada diri-Nya.
قال الله عز وجل: كل عمل ابن آدم له إلا الصوم،
فإنه لي وأنا أجزي به
“Allah ‘azza wa jalla berfirman: setiap amalan
manusia itu bagi dirinya, kecuali puasa. Karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang
akan membalas pahalanya” (HR. Bukhari – Muslim).
- Puasa
menggabungkan 3 jenis kesabaran: sabar dalam melakukan ketaatan kepada
Allah, sabar dalam menjauhi hal yang dilarang Allah dan sabar terhadap
takdir Allah atas rasa lapar dan kesulitan yang ia rasakan selama puasa.
- Puasa
akan memberikan syafaat di hari kiamat.
الصيام والقرآن يشفعان للعبد
“Puasa dan Al Qur’an, keduanya akan memberi syafaat
kelak di hari kiamat” (HR. Ahmad, Thabrani, Al Hakim. Al Haitsami
mengatakan: “semua perawinya dijadikan hujjah dalam Ash Shahih“).
- Orang
yang berpuasa akan diganjar dengan ampunan dan pahala yang besar.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ
وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ
وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ
وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ
وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ
وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم
مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim,
laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam
ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang
sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang
bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang
memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama)
Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar”
(QS. Al Ahzab: 35)
- Puasa adalah perisai dari api neraka.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الصيام جُنة
“puasa adalah perisai” (HR. Bukhari –
Muslim)
- Puasa adalah sebab masuk ke dalam surga
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
في الجنة
ثمانية أبواب، فيها باب يسمى الريان، لا يدخله إلا الصائمون
“di surga ada delapan pintu, diantaranya ada pintu
yang dinamakan Ar Rayyan. Tidak ada yang bisa memasukinya kecuali orang-orang
yang berpuasa” (HR. Bukhari).
Hikmah
disyariatkannya puasa
- Puasa
adalah wasilah untuk mengokohkan ketaqwaan kepada Allah
- Puasa
membuat orang merasakan nikmat dari Allah Ta’ala
- Mendidik
manusia dalam mengendalikan keinginan dan sabar dalam menahan diri
- Puasa
menahan laju godaan setan
- Puasa
menimbulkan rasa iba dan sayang kepada kaum miskin
- Puasa
membersihkan badan dari elemen-elemen yang tidak baik dan membuat badan
sehat
Rukun puasa
- Menahan
diri dari hal-hal yang membatalkan puasa
- Menepati
rentang waktu puasa
Awal dan akhir bulan Ramadhan (bulan puasa)
- Wajib menentukan awal
bulan Ramadhan dengan ru’yatul hilal, bila hilal
tidak terlihat maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Para ulama
ijma akan hal ini, tidak ada khilaf di antara mereka.
- Para ulama
mensyaratkan minimal satu orang yang melihat hilal untuk bisa menetapkan
terlihatnya hilal Ramadhan.
- Jika ada seorang yang
mengaku melihat hilal Ramadhan sendirian, ulama khilaf. Jumhur ulama
mengatakan ia wajib berpuasa sendirian berdasarkan ru’yah-nya. Pendapat
ini dikuatkan oleh Ibnu Al Utsaimin. Sebagian ulama berpendapat ia wajib
berpuasa bersama jama’ah kaum Muslimin. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu
Taimiyah dan Ibnu Baz.
- Rukyah hilal suatu
negeri berlaku untuk seluruh negeri yang lain (ittifaqul mathali’),
ataukah setiap negeri mengikuti rukyah hilal masing-masing di negerinya (ikhtilaful
mathali’)? Para ulama khilaf dalam masalah ini. Jumhur ulama
berpendapat rukyah hilal suatu negeri berlaku untuk seluruh negeri yang
lain. Adapun Syafi’iyyah dan pendapat sebagian salaf, setiap negeri
mengikuti rukyah hilal masing-masing. Pendapat kedua ini dikuatkan oleh
Ash Shanani dan juga Ibnu Utsaimin.
- Wajib menentukan akhir
bulan Ramadhan dengan ru’yatul hilal, bila hilal tidak terlihat maka bulan
Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari. Para ulama ijma akan hal ini, tidak
ada khilaf di antara mereka.
- Jumhur ulama mensyaratkan
minimal dua orang yang melihat hilal untuk bisa menetapkan terlihatnya
hilal Syawal.
- Jika ada seorang yang
mengaku melihat hilal Syawal sendirian, maka ia wajib berbuka bersama
jama’ah kaum Muslimin.
- Jika hilal Syawal
terlihat pada siang hari, maka kaum Muslimin ketika itu juga berbuka dan
shalat Id, jika terjadi sebelum zawal (bergesernya mata
hari dari garis tegak lurus).
Rentang waktu
puasa
Puasa dimulai
ketika sudah terbit fajar shadiq atau fajar yang kedua. Allah Ta’ala berfirman:
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللَّهُ
لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ
مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Maka sekarang
campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan
minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”
(QS. Al Baqarah: 187).
Yang dimaksud
dengan khaythul
abyadh di sini adalah fajar shadiq atau fajar kedua karena berwarna putih
dan melintang di ufuk seperti benang. Adapun fajar kadzib atau fajar
pertama itu bentuknya seperti dzanabus sirhan (ekor serigala). Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
الفجر فجران: فأما الفجر الذي يكون كذنب
السرحان فلا يحل الصلاة ولا يحرم الطعام، وأما الفجر الذي يذهب مستطيلا في الأفق
فإنه يحل الصلاة و يحرم الطعام
“Fajar itu ada dua: pertama, fajar yang bentuknya seperti ekor
serigala, maka ini tidak menghalalkan shalat (shubuh) dan tidak mengharamkan
makan. Kedua, fajar yang memanjang di ufuk, ia menghalalkan shalat (shubuh) dan
mengharamkan makan (mulai puasa)” (HR. Al Hakim, Al Baihaqi,
dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’).
Puasa berakhir ketika terbenam matahari. Allah Ta’ala berfirman:
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“lalu sempurnakanlah puasa hingga malam” (QS. Al Baqarah:
187).
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا أقبل الليل من هاهنا وأدبر النهار من هاهنا، وغربت
الشمس، فقد أفطر الصائم
“jika datang
malam dari sini, dan telah pergi siang dari sini, dan terbenam matahari, maka
orang yang berpuasa boleh berbuka” (HR. Bukhari – Muslim).
Syarat sah
puasa
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Muqim
(tidak sedang safar)
- Suci dari
haid dan nifas
- Mampu
berpuasa
- Niat
Sunnah-sunnah
ketika puasa
- Sunnah-sunnah
terkait berbuka puasa
o
Disunnahkan menyegerakan berbuka
o
Berbuka puasa dengan beberapa butir ruthab (kurma segar), jika
tidak ada maka denganbeberapa butir tamr (kurma kering), jika tidak ada maka dengan
beberapa teguk air putih
o
Berdoa ketika berbuka dengan doa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam:
ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله
/dzahabazh zhomaa-u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru
insyaa Allah/
“telah hilang
rasa haus, telah basah tenggorokan, dan telah diraih pahala, insya Allah”
(HR. Abu Daud, An Nasa-i, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)
- Sunnah-sunnah
terkait makan sahur
o
Makan sahur hukumnya sunnah muakkadah. Dianggap sudah makan sahur jika
makan atau minum di waktu sahar, walaupun hanya sedikit. Dan di dalam makanan
sahur itu terdapat keberkahan
o
Disunnahkan mengakhirkan makan sahur mendekati waktu terbitnya fajar,
pada waktu yang tidak dikhawatirkan datangnya waktu fajar ketika masih makan
sahur.
o
Disunnahkan makan sahur dengan tamr (kurma kering).
- Orang yang
berpuasa wajib meninggalkan semua perbuatan yang diharamkan agama dan
dianjurkan untuk memperbanyak melakukan ketaatan seperti: bersedekah,
membaca Al Qur’an, shalat sunnah, berdzikir, membantu orang lain, i’tikaf,
menuntut ilmu agama, dll
- Membaca Al
Qur’an adalah amalan yang lebih dianjurkan untuk diperbanyak di bulan
Ramadhan. Bahkan sebagian salaf tidak mengajarkan ilmu di bulan Ramadhan
agar bisa fokus memperbanyak membaca Al Qur’an dan mentadabburinya.
Orang-orang
yang dibolehkan tidak berpuasa
- Orang sakit yang bisa
membahayakan dirinya jika berpuasa.
o
Jumhur ulama mengatakan bahwa orang sakit yang boleh meninggalkan puasa
adalah yang jika berpuasa itu dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan serius
pada kesehatannya.
o
Adapun orang yang sakit ringan yang jika berpuasa tidak ada pengaruhnya
sama sekali atau pengaruhnya kecil, seperti pilek, sakit kepala, maka ulama
empat madzhab sepakat orang yang demikian wajib tetap berpuasa dan tidak boleh
meninggalkan puasa.
o
Terkait adanya kewajiban qadha atau tidak, orang sakit dibagi menjadi 2
macam:
1.
Orang yang sakitnya diperkirakan masih bisa sembuh, maka wajib meng-qadha
ketika sudah mampu untuk menjalankan puasa. Ulama ijma akan hal ini.
2.
Orang yang sakitnya diperkirakan tidak bisa sembuh, maka membayar fidyah
kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Diqiyaskan dengan
keadaan orang yang sudah tua renta tidak mampu lagi berpuasa. Ini disepakati
oleh madzhab fikih yang empat.
- Musafir.
o
Orang yang bersafar boleh meninggalkan puasa Ramadhan, baik perjalanannya
sulit dan berat jika dilakukan dengan berpuasa, maupun perjalanannya ringan dan
tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa.
o
Namun jika orang yang bersafar itu berniat bermukim di tempat tujuan
safarnya lebih dari 4 hari, maka tidak boleh meninggalkan puasa sejak ia sampai
di tempat tujuannya.
o
Para ulama khilaf mengenai musafir yang perjalanannya ringan dan tidak
berat jika dilakukan dengan berpuasa, semisal menggunakan pesawat atau
kendaraan yang sangat nyaman, apakah lebih utama berpuasa ataukah tidak
berpuasa. Yang lebih kuat, dan ini adalah pendapat jumhur ulama, lebih utama
tetap berpuasa.
o
Orang yang hampir selalu bersafar setiap hari, seperti pilot, supir bus,
supir truk, masinis, dan semacamnya, dibolehkan untuk tidak berpuasa selama
bersafar, selama itu memiliki tempat tinggal untuk pulang dan menetap. Pendapat
ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al Utsaimin.
- Orang yang sudah tua
renta
o
Orang yang sudah tua renta dan tidak lagi mampu untuk berpuasa dibolehkan
untuk tidak berpuasa Ramadhan. Ulama ijma akan hal ini.
o
Wajib bagi mereka untuk membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk
setiap hari yang ditinggalkan.
- Wanita hamil dan
menyusui
o
Wanita hamil atau sedang menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadhan, baik
karena ia khawatir terhadap kesehatan dirinya maupun khawatir terhadap
kesehatan si bayi.
o
Ulama berbeda pendapat mengenai apa kewajiban wanita hamil dan menyusui
ketika meninggalkan puasa.
1.
Sebagian ulama berpendapat bagi mereka cukup membayar fidyah tanpa qadha,
ini dikuatkan oleh Syaikh Al Albani.
2.
Sebagian ulama berpendapat bagi mereka cukup meng-qadha tanpa fidyah, ini
dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Al Utsaimin, Syaikh Shalih Al
Fauzan, Al Lajnah Ad Daimah, juga pendapat Hanafiyah dan Malikiyah.
3.
Sebagian ulama madzhab juga berpendapat bagi mereka qadha dan fidyah jika
meninggalkan puasa karena khawatir akan kesehatan si bayi.
o
Yang lebih rajih –insya Allah– adalah pendapat kedua, bagi mereka wajib
qadha saja tanpa fidyah.
- Orang yang memiliki
sebab-sebab yang membolehkan tidak berpuasa, diantaranya:
1.
Orang yang pekerjaannya terasa berat. Orang yang demikian tetap wajib
meniatkan diri berpuasa dan wajib berpuasa. Namun ketika tengah hari bekerja
lalu terasa sangat berat hingga dikhawatirkan dapat membahayakan dirinya, boleh
membatalkan puasa ketika itu, dan wajib meng-qadha-nya di luar Ramadhan.
2.
Orang yang sangat kelaparan dan kehausan sehingga bisa membuatnya binasa.
Orang yang demikian wajib berbuka dan meng-qadha-nya di hari lain.
3.
Orang yang dipaksa untuk berbuka atau dimasukan makanan dan minuman
secara paksa ke mulutnya. Orang yang demikian boleh berbuka dan meng-qadha-nya
di hari lain dan ia tidak berdosa karenanya.
4.
Mujahid fi sabilillah yang sedang berperang
di medan perang. Dibolehkan bagi mereka untuk meninggalkan berpuasa.
Berdasarkan hadits:
إنكم قد دنوتم من عدوكم، والفطر أقوى لكم، فكانت رخصة
“sesungguhnya musuh kalian telah mendekati kalian, maka berbuka itu
lebih menguatkan kalian, dan hal itu merupakan rukhshah” (HR.
Muslim).
Pembatal-pembatal
puasa
- Makan dan
minum dengan sengaja
- Keluar mani
dengan sengaja
- Muntah
dengan sengaja
- Keluarnya
darah haid dan nifas
- Menjadi
gila atau pingsan
- Riddah (murtad)
- Berniat
untuk berbuka
- Merokok
- Jima
(bersenggama) di tengah hari puasa. Selain membatalkan puasa dan wajib
meng-qadha puasa, juga diwajibkan menunaikan kafarah membebaskan seorang
budak, jika tidak ada maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak
mampu maka memberi makan 60 orang miskin.
- Hijamah
(bekam) diperselisihkan apakah dapat membatalkan puasa atau tidak.
Pendapat jumhur ulama, hijamah tidak membatalkan puasa. Sedangkan pendapat
Hanabilah bekam dapat membatalkan puasa. Pendapat kedua ini dikuatkan oleh
Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz dan Ibnu Al Utsaimin.
- Masalah
donor darah merupakan turunan dari masalah bekam. Maka donor darah tidak
membatalkan puasa dengan men-takhrij pendapat jumhur
ulama, dan bisa membatalkan puasa dengan men-takhrij pendapat
Hanabilah.
- Inhaler
dan sejenisnya berupa aroma yang dimasukan melalui hidung, diperselisihkan
apakah dapat membatalkan puasa atau tidak. Pendapat jumhur ulama ia dapat
membatalkan puasa, sedangkan sebagian ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah
mengatakan tidak membatalkan. Pendapat kedua ini juga dikuatkan oleh Ibnu
Taimiyah.
Yang bukan
merupakan pembatal puasa sehingga dibolehkan melakukannya
- Mengakhirkan
mandi hingga terbit fajar, bagi orang yang junub atau wanita yang sudah
bersih dari haid dan nifas. Puasanya tetap sah.
- Berkumur-kumur
dan istinsyaq (menghirup
air ke hidung)
- Mandi di
tengah hari puasa atau mendinginkan diri dengan air
- Menyicipi
makanan ketika ada kebutuhan, selama tidak masuk ke kerongkongan
- Bercumbu
dan mencium istri, bagi orang yang mampu mengendalikan birahinya
- Memakai
parfum dan wangi-wangian
- Menggunakan
siwak atau sikat gigi
- Menggunakan
celak
- Menggunakan
tetes mata
- Menggunakan
tetes telinga
- Makan dan
minum 5 menit sebelum terbit fajar yang ditandai dengan adzan shubuh, yang
biasanya disebut dengan waktu imsak. Karena batas awal rentang waktu puasa
adalah ketika terbit fajar yang ditandai dengan adzan shubuh.
Yang
dimakruhkan ketika puasa
- Terlalu
dalam dan berlebihan dalam berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke
hidung)
- Puasa wishal,
yaitu menyambung puasa selama dua hari tanpa diselingi makan atau minum
sama sekali.
- Menyicipi
makanan tanpa ada kebutuhan, walaupun tidak masuk ke kerongkongan
- Bercumbu
dan mencium istri, bagi orang yang tidak mampu mengendalikan birahinya
- Bermalas-malasan
dan terlalu banyak tidur tanpa ada kebutuhan
- Berlebihan
dan menghabiskan waktu dalam perkara mubah yang tidak bermanfaat
Beberapa
kesalah-pahaman dalam ibadah puasa
- Berpuasa
namun tidak melaksanakan shalat fardhu adalah kesalahan fatal. Diantara
juga perilaku sebagian orang yang makan sahur untuk berpuasa namun tidak
bangun shalat shubuh. Karena dinukil bahwa para sahabat berijma tentang
kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, sehingga tidak ada
faedahnya jika ia berpuasa jika statusnya kafir. Sebagian ulama
berpendapat orang yang meninggalkan shalat tidak sampai kafir namun
termasuk dosa besar, yang juga bisa membatalkan pahala puasa.
- Berbohong
tidak membatalkan puasa, namun bisa jadi membatalkan atau mengurangi
pahala puasa karena berbohong adalah perbuatan maksiat.
- Sebagian
orang menahan diri melakukan perbuatan maksiat hingga datang waktu berbuka
puasa. Padahal perbuatan maksiat tidak hanya terlarang dilakukan ketika
berpuasa, bahkan terlarang juga setelah berbuka puasa dan juga terlarang
dilakukan di luar bulan Ramadhan. Namun jika dilakukan ketika berpuasa
selain berdosa juga dapat membatalkan pahala puasa walaupun tidak
membatalkan puasanya.
- Hadits “Tidurnya
orang yang berpuasa adalah ibadah” adalah hadits yang lemah.
tidur adalah perkara mubah (boleh) dan bukan ritual ibadah. Maka,
sebagaimana perkara mubah yang lain, tidur dapat bernilai ibadah jika
diniatkan sebagai sarana penunjang ibadah. Misalnya, seseorang tidur
karena khawatir tergoda untuk berbuka sebelum waktunya, atau tidur untuk
mengistirahatkan tubuh agar kuat dalam beribadah. Sebaliknya, tidak setiap
tidur orang berpuasa itu bernilai ibadah. Sebagai contoh, tidur karena malas,
atau tidur karena kekenyangan setelah sahur. Keduanya, tentu tidak
bernilai ibadah, bahkan bisa dinilai sebagai tidur yang tercela. Maka,
hendaknya seseorang menjadikan bulan ramadhan sebagai kesempatan baik
untuk memperbanyak amal kebaikan, bukan bermalas-malasan.
- Tidak ada
hadits “berbukalah
dengan yang manis“. Pernyataan yang tersebar di tengah
masyarakat dengan bunyi demikian, bukanlah hadits Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam.
- Tidak
tepat mendahulukan berbuka dengan makanan manis ketika tidak ada kurma.
Lebih salah lagi jika mendahulukan makanan manis padahal ada kurma. Yang
sesuai sunnah Nabi adalah mendahulukan berbuka dengan kurma, jika tidak
ada kurma maka dengan air minum. Adapun makanan manis sebagai tambahan
saja, sehingga tetap didapatkan faidah makanan manis yaitu menguatkan
fisik.
MATERI KE-4
FIQIH :
ZAKAT
A. Pengertian dan Dalil Naqli tentang
Zakat
Perhatikan ayat Al- Qur’an berikut ini!

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan
menyucikan mereka, dan berdo’alah untuk
mereka. Sesungguhnya do’amu itu (enumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka.
Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah/9 ayat 103)
Zakat merupakan rukun Islam yang berkaitan dengan harta. Arti zakat
secara bahasa adalah “menyucikan”. Menurut istilah fikih, zakat adalah sejumlah
harta tertentu yang wajib ditunaikan untuk diserahkan kepada orang yang berhak.
Muslim yang mengeluarkan zakat disebut muzaki, sedangkan penerimanya disebut
mustahik.
B. Macam-macam, Syarat dan Rukunnya Zakat
Zakat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: zakat fitrah dan
zakat mal.
1.
Zakat Fitrah
Secara bahasa zakat fitrah adalah zakat
kesucian. Menurut istilah zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan
setiap jiwa/orang yang mukmin di bulan Ramadhan.
Bahan yang dipakai untuk berzakat
fitrah adalah bahan makanan pokok, yang mempunyai sifat mengenyangkan, banyak
ditanam orang, dan tahan lama. Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan
dalam setiap jiwa adalah satu sha’ atau 3,1 liter atau sama dengan 2,5 Kg atau
uang yang seharga bahan makanan pokok untuk satu jiwa.
-Syarat-syarat muzakki ( Orang yang
mengeluarkan zakat)
1)
Beragama Islam
2)
Mengalami kehidupan dibulan Ramadhan. Dalam hal ini, termasuk bayi yang
sudah lahir sebelum matahari terbenam pada hari bulan Ramadhan. Demikian juga
seseoang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir buan Ramadhan.
3)
Mampu membayar zakat, artinya dia mempunyai kelebihan harta untuk
mencukupi kebutuhan keluarganya pada saat hari raya Idul Fitri.
-Rukun Zakat Fitrah:
1)
Niat
Apabila diucapkan, bacaan niatnya adalah
Artinya: "Saya berniat
mengeluarkan zakat fitrah
untuk diriku sendiri
karena Allah taala."
![]()
2)
Adanya
muzakki (orang berzakat fitrah).
3)
Adanya mustahik (orang yang menerima
zakat fitrah).
4)
Adanya harta yang dipergunakan untuk berzakat fitrah.
-Waktu Zakat Fitrah
Berdasarkan waktunya, ada tiga hukum membayar zakat fitrah bagi umat Islam,
yaitu:
1)
Waktu Ta’jil hukumnya diperbolehkan, yakni dilakukan sejak awal bulan
Ramadhan tiba hingga hari terakhir bulan Ramadhan sebelum maghrib (berbuka).
2)
Waktu Wajib diperuntukkan bagi umat
Islam yang membayar
zakat fitrah semenjak matahari terbenam ( Maghrib) sampai sebelum
salat Subuh di akhir bulan Ramadan.
3)
Waktu
Lebih Utama (Afdal) adalah sejak selesai salat subuh
sampai sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
2.
Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat atas harta yang
dimiliki oleh seseorang. Zakat mal dikeluarkan untuk membersihkan harta yang
dimiliki dengan cara memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya
dengan kadar dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama. Hukum
mengeluarkan zakat mal adalah wajib bagi orang yang sudah memenuhi
syarat-syaratnya.
Adapun syarat-syarat muzaki (orang yang
berzakat)
1)
Beragama Islam.
2)
Merdeka
(tidak hamba sahaya).
3)
Harta
milik sempurna, tidak merupakan pinjaman pihak
lain.
4)
Harta
mencapai satu nisab.
5)
Nisab adalah batas minimal jumlah harta sehingga wajib
dikeluarkan zakatnya.
6)
Sudah satu tahun dimiliki.
Untuk
jenis harta tertentu, hal ini tidak disyaratkan.
C. Golongan yang berhak
memperoleh zakat (Mustahiq)
Dari penjelasan QS. At-Taubah :
60, zakat itu secaraa rinci diperuntukkan
kepada:
1)
Fakir
ialah orang yang memiliki harta sangat sedikit, tidak mempunyai pekerjaan, dan
tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
2)
Miskin,
ialah keadaan orang yang mempunyai sedikit
harta dan penghasilan, serta tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3)
Amil, ialah orang yang mempunyai tugas
untuk mengurus zakat
mulai dari pengumpulan sampai
kepada pembagiannya.
4)
Muallaf, ialah orang yang hatinya masih lemah, seperti baru saja
masuk Islam. Zakat muallaf ini untuk memantapkan hatinya.
5)
Riqab. Pada zaman awal perkembangan Islam,
zakat digunakan juga untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan
budak dari majikannya. Setelah dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup
sebagaimana layaknya.
6)
Gharim, ialah orang yang mempunyai banyak
hutang. Hutang itu bukan untuk maksiat tetapi untuk kebaikan. Contohnya orang
hutang untuk berdagang kemudian bangkrut.
7)
Sabilillah, ialah segala usaha yang bertujuan untuk menegakkan agama
Allah, seperti pengembangan pendidikan, kesehatan, dakwah,
panti asuhan, dan lain-lain.
8)
Ibnu Sabil, ialah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan perjalanan yang dilakukan itu bukan untuk
maksiat, seperti menuntut
ilmu, berdakwah, silaturrahmi dan lain-lain.
D.
Tata Cara Membayar Zakat
Tata cara pembayaran
zakat sebagai berikut:
1. Niat membayar
zakat
2. Memberikan
harta kepada mustahik atau petugas pengelola zakat
3. Mustahik atau
pengelola zakat menerima harta tersebut. Mustahik dianjurkan mendo’akan
muzakki.
Terkait tata cara
menunaikan zakat, pembayarannya dianjurkan untuk ditampakkan di depan umum atau
dihadapan masyarakat. Tindakan tersebut bertujuan agar orang lain termotivasi
melaksanakan zakat dan menghindari prasangka buruk.
E.
Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat
antara lain:
1)
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah Swt.
2)
Mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dengan yang miskin.
3)
Menyucikan
diri dari dosa dan memurnikan jiwa (tazkiyatun
nafs)
4) Menumbuhkan sifat dermawan dan mengikis sifat kikir.
5) Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
6) Menolong, membantu dan membina kaum
dhu’afa (orang yang lemah secara
ekonomi) maupun mustahiq
lainnya ke arah kehidupan yang lebih
sejahtera
7)
Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, rukun,
dan damai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar