BAB V
THAHARAH (BERSUCI)
Thaharah itu terbagi menjadi dua bagian: lahir dan batin.
Thaharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan
maksiat dengan bertobat dengan sebenar-benarnya dari semua dosa dan maksiat,
dan membersihkan hati dari kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, khianat, sombong,
ujub, riya, dan sum'ah dengan ikhlas, yakin, cinta kebaikan, lemah lembut,
benar, tawadu, dan mengharapkan keridaan Allah SWT dengan semua niat dan amal
saleh. Sedangkan thaharah lahir adalah bersuci dari najis dan dari hadats
(kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudu, mandi, atau tayammum).
Thaharah dari najis adalah menghilangkan najis dengan air
yang suci, baik dari pakaian orang yang hendak salat, badan, ataupun tempat
salatnya. Thaharah dari hadats adalah dengan wudu, mandi, atau tayamum. Allah
SWT. berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ
وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ
إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم
مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ
لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا
طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ
لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ
نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٦
Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub
maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari
tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh
air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan
tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia
hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu
bersyukur
“ (Al-Maidah: 6)
Allah juga berfirman :
.....إِنَّ
ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ ٢٢٢
Artinya : "….. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan
diri." (Al-Baqarah: 222).
Rasulullah bersabda (yang artinya), "Kunci
salat adalah bersuci." Dan sabdanya, "Salat tanpa wudu tidak
diterima." (HR Muslim). Rasulullah saw. Bersabda, "Kesucian
adalah setengah iman." (HR Muslim).
|
KENAPA “THAHARAH” DULU?
Kalau anda membuka kitab-kitab fiqih,
niscaya akan anda dapati bahwa para
ulama memulainya dengan kitab thaharah. Apa rahasia dan
sebabnya? Minimal ada tiga
alasan di balik itu semua:
Pertama: Karena thaharah merupakan syarat sahnya shalat yang
merupakan ibadah yang paling utama.
Kedua: Pembersihan
itu sebelum perhiasan. Seperti kalau ada anak putri yang masih
kotor penuh debu dan kita ingin memakaikan padanya baju baru dan perhiasan,
apakah akan langsung kita pakaikan ataukah kita memandikannya terlebih
dahulu? Demikian pula thaharah, thaharah adalah pembersihan dan shalat
adalah perhiasannya.
Ketiga: Sebagaimana seorang membersihkan badannya
maka hendaknya dia juga membersihkan hatinya. Hal ini merupakan peringatan
kepada pembaca atau penuntut ilmu agar meluruskan
niatnya terlebih dahulu dari kotoran-kotoran hati.
|
A. HUKUM AIR
Air dibagi
menjadi 4 macam, yaitu :
- Air Mutlaq,
yaitu air yang suci dan dapat
mensucikan. seperti : air hujan, air sungai, air laut, air sumur, air sumber, air embun, air
salju.
- Air Makruh
Yaitu air yang suci dan dapat
mensucikan, tetapi makruh jika memakainya. Seperti air yang dipanaskan dengan
matahari (dijemur) dalam tempat yang terbuat dari logam.
- Air Thahir ghairu Muthahir
Yaitu air yang suci tapi tidak
mensucikan. Air ini dibagi menjadi 2 macam yaitu:
a. Air Musta’mal,
yaitu air yang sedikit dan telah dipakai untuk bersuci walaupun tidak
berubah sifatnya
b. Air Mudhaf
yaitu air yang bercampur benda suci
lainnya, seperti air teh, air kopi, air susu, air sirup, air sabun dan
lain-lainnya, termasuk juga air yang berasal dari buah / tumbuhan seperti : air
kelapa dan air tebu.
- Air Mutanajjis,
yaitu air yang terkena najis. Apabila
air itu sedikit (kurang dari 2 qullah) meskipun
tidak mengubah bau, warna, dan rasanya, maka hukumnya najis tidak boleh dipakai
bersuci. Namun apabila air itu banyak (lebih dari 2 qullah) dan tidak berubah
bau, warna, dan rasanya maka sah untuk bersuci.
Air 2 qullah (air yang banyak) yaitu
jika ditakar dengan timbangan kurang lebih 305 kati jawa atau dengan ukuran
isinya pada suatu tempat yang persegi empat yaitu panjangnya = 1,25 hasta,
lebarnya = 1,25 hasta, dan dalamnya = 1,25 hasta (kurang lebih 200 liter)
B. Najis
Najis
adalah sesuatu yang menjadi penghalang beribadah kepada Allah SWT yang
berbentuk kotoran yang menempel pada zat, tubuh, pakaian atau benda lainnya.
Macam-macam najis :
1.
bangkai selain bangkai manusia, ikan dan belalang
2.
darah
3.
Nanah
4.
Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan ( qubul dan dzubur
), kecuali air mani.
5.
minuman keras / miras yang memabukkan
6.
Binatang anjing dan babi
7.
Bagian binatang yang diambil dari tubuhnya selagi binatang
tersebut masih hidup.
Pembagian
najis dan cara mensucikannya:
Najis itu ada 3 (tiga) bagian yaitu:
1.
Najis Mukhaffafah (ringan): ialah air kencing bayi laki-laki
yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan apapun selain air susu
ibunya.
Cara mensucikannya: adalah cukup
dengan memercikkan/menyiramkan air pada tempat najis itu.
2.
Najis Mughalladzah (berat): ialah najis pada anjing dan babi
serta keturunannya.
Cara mensucikannya: adalah wajib
dibasuh sebanyak 7 kali dan salah satu basuhannya harus dicampur dengan tanah.
3. Najis Mutawassitah (pertengahan):
ialah najis selain dari dua najis tersebut diatas. Misalnya: kotoran manusia
atau hewan, bangkai, darah, dan lain sebagainya.
Najis ini terbagi 2 bagian:
a. Najis ‘ainiyah, yaitu: najis yang masih ada zat
warna, bau dan rasanya.
Cara mensucikannya: adalah dibasuh minimal
3 kali dengan air hingga bersih dan hilang sifat-sifat najisnya (baik warna,
bau, maupun rasanya).
b.
Najis Hukmiyah,
yaitu: najis kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat warna, bau maupun
rasanya, seperti kencing yang sudang lama mengering.
Cara mensucikannya: adalah cukup
dengan mengalirkan air diatas tempat yang terkena najis itu.
Istinja’ adalah membersihkan diri setelah
keluarnya segala sesuatu dari qubul dan dubur seperti buang air kecil dan buang
air besar dengan air yang suci dan mensucikan, atau dengan batu, ataupun dengan
benda-benda suci lainnya yang diperbolehkan syara’.
C. Wudhu
Wudhu adalah mensucikan diri dari
segala hadast kecil sesuai dengan aturan syariat islam.
Niat Wudhu :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ
اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITUL WUDHUU’A LIROF'IL HADATSIL ASGHORI FARDHOL LILLAHI TA'AALAA.
NAWAITUL WUDHUU’A LIROF'IL HADATSIL ASGHORI FARDHOL LILLAHI TA'AALAA.
Artinya : “Saya niat berwudhu untuk
menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta'ala.”
Fardhu (rukun) Wudhu, ada 6 yaitu:
1.
Niat (tempatnya di hati),
2.
Membasuh muka,
3.
Membasuh kedua tangan sampai ke siku,
4.
Mengusap sebagian kepala,
5.
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki,
6.
Tertib (berurutan)
Sunnah-sunnah Wadhu’:
1. Membaca basmalah
2. Membasuh kedua telapak tangan
3. Berkumur-kumur
4. Membasuh lubang hidung
5. Mengusap seluruh kepala dengan air
6. Mengusap kedua telinga luar dan
dalam
7. Mendahulukan anggota yang kanan
daripada kiri
8. Membasuh setiap anggota wudhu’
sebanyak tiga kali
9. Menyela-nyela jari-jari tangan dan
kaki
10. Membaca do’a setelah wudhu’
Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu :
1.
Mengeluarkan suatu zat dari qubul (kemaluan) dan dubur
(anus). Misalnya buang air kecil, air besar, buang angin/kentut dan lain
sebagainya.
2.
Kehilangan akal/kesadaran baik karena pingsan, ayan,
kesurupan, gila, mabuk, dll.
3.
Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya tanpa
tutup.
4.
Tersentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan telapak tangan,
meskipun kemaluannya sendiri.
5.
Tidur dengan nyenyak, kecuali tidur mikro (micro sleep)
sambil duduk tanpa berubah kedudukan.
D.
Mandi
Mandi adalah meratakan air ke
seluruh tubuh dengan tujuan untuk menghilangkan hadats besar ( baik itu kulit,
kuku ataupun rambut).
Adapun hal-hal yang mewajibkan Mandi
(Mandi Jinabah) :
1. bersetubuh (melakukan hubungan suami
istri)
2. Keluarnya mani
3. Selasai Haid/Menstruasi
4. Setelah Melahirkan (wiladah)
5. Nifas
6. Meninggal Dunia (selain mati syahid)
Fardhu (rukun) mandi:
1. Niat
2. Menghilangkan najis
3. Membasuh dan meratakan air keseluruh
tubuh (baik kulit, kuku maupun rambut).
Mandi Sunah :
1. Mandi untuk Shalat jum'at
2. Mandi untuk Shalat hari raya
3. Sadar dari kehilangan kesadaran akibat pingsan, gila, dbb
4. Muallaf (baru memeluk/masuk agama islam)
5. Setelah memandikan mayit/mayat/jenazah
6. Saat hendak Ihram
7. Ketika akan Sa'i
8. Ketika hendak thawaf
9. dan lain sebagainya
1. Mandi untuk Shalat jum'at
2. Mandi untuk Shalat hari raya
3. Sadar dari kehilangan kesadaran akibat pingsan, gila, dbb
4. Muallaf (baru memeluk/masuk agama islam)
5. Setelah memandikan mayit/mayat/jenazah
6. Saat hendak Ihram
7. Ketika akan Sa'i
8. Ketika hendak thawaf
9. dan lain sebagainya
Niat Mandi :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ
اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITUL GHUSLA LIROF'IL HADATSIL AKBARI FARDHOL LILLAHI TA'AALAA
NAWAITUL GHUSLA LIROF'IL HADATSIL AKBARI FARDHOL LILLAHI TA'AALAA
Artinya :
Saya niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah SWT.
Saya niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah SWT.
E.
TAYAMMUM
Tayammum adalah mengusap muka dan
dua tangan dengan debu yang suci, sebagai pengganti wudhu’ dan mandi sesuai
dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat
diperbolehkannya tayammum:
1.
Uzur karena sakit yang parah.
2.
Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tapi tidak
menemukannya.
3.
Telah masuk waktunya shalat
4.
Menggunakan debu yang suci
Fardhu
(rukun) tayammum:
1.
Niat
2.
Mengusap muka dengan dua kali usapan.
3.
Mengusap dua tangan sampai ke siku
4.
Memindahkan debu pada anggota yang diusap.
5.
Tertib (berurutan)
نَوَيْتُ اْلتيممَ ِلاسْتِبَا حَةِ
الصَّلاَ ةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITUT TAYAMMUMA LISTIBAAHATIS SHOLATI FARDHOLLILLAHI TA’ALA
NAWAITUT TAYAMMUMA LISTIBAAHATIS SHOLATI FARDHOLLILLAHI TA’ALA
TUGAS
PERTAMA
BUATKAN
RANGKUMAN TENTANG BAB III THAHARAH ( minimal 15 nomor )
Tugas Kedua / Tugas Mandiri Tidak Terstruktur (Latihan):
- Jelaskan
pengertian mandi wajib!
- Jelaskan
cara-cara mandi wajib!
- Sebutkan sebab-sebab
mandi wajib!
- Apakah
hukum mandi wajib?
5.
Jelaskan
sunah mandi wajib!
- Jelaskan
pengertian hadas!
- Jelaskan
pengertian najis!
- Sebutkan
pembagian hadas!
- Sebutkan
pembagian najis!
10. Bagaimana cara menghilangkan hadas kecil?
Tugas Ketiga / Tugas Mandiri Tidak Terstruktur (Latihan):
1.
Jelaskan pengertian hadas dan najis serta
menunjukkan dasar hukumnya!
2.
Sebutkan macam-macam hadas dan cara mensucikannya!
3.
Kencing anak kecil yang belum berumur dua tahun dan belum makan
apa-apa selain air susu ibu dinamakan najis:
a.
mukhaffafah
b.
mutawasithah
c.
mughallazhah
d.
mutmainnah
4.
Jelaskan perbedaan antara hadas dan najis!
5.
Jelaskan pengertian istinja’ !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar