Senin, 17 Oktober 2016

BAB V THAHARAH (BERSUCI)

BAB V
THAHARAH (BERSUCI)

Thaharah itu terbagi menjadi dua bagian: lahir dan batin. Thaharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat dengan bertobat dengan sebenar-benarnya dari semua dosa dan maksiat, dan membersihkan hati dari kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, khianat, sombong, ujub, riya, dan sum'ah dengan ikhlas, yakin, cinta kebaikan, lemah lembut, benar, tawadu, dan mengharapkan keridaan Allah SWT dengan semua niat dan amal saleh. Sedangkan thaharah lahir adalah bersuci dari najis dan dari hadats (kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudu, mandi, atau tayammum).
Thaharah dari najis adalah menghilangkan najis dengan air yang suci, baik dari pakaian orang yang hendak salat, badan, ataupun tempat salatnya. Thaharah dari hadats adalah dengan wudu, mandi, atau tayamum. Allah SWT. berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٦
Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur (Al-Maidah: 6)
Allah juga berfirman :
.....إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ ٢٢٢
Artinya : "….. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (Al-Baqarah: 222).
Rasulullah bersabda (yang artinya), "Kunci salat adalah bersuci." Dan sabdanya, "Salat tanpa wudu tidak diterima." (HR Muslim). Rasulullah saw. Bersabda, "Kesucian adalah setengah iman." (HR Muslim).
KENAPA “THAHARAH” DULU?

Kalau anda membuka kitab-kitab fiqih, niscaya akan anda dapati bahwa para ulama memulainya dengan kitab thaharah. Apa rahasia dan sebabnya? Minimal ada tiga alasan di balik itu semua:
Pertama: Karena thaharah merupakan syarat sahnya shalat yang merupakan ibadah yang paling utama.
Kedua: Pembersihan itu sebelum perhiasan. Seperti kalau ada anak putri yang masih kotor penuh debu dan kita ingin memakaikan padanya baju baru dan perhiasan, apakah akan langsung kita pakaikan ataukah kita memandikannya terlebih dahulu? Demikian pula thaharah, thaharah adalah pembersihan dan shalat adalah perhiasannya.
Ketiga: Sebagaimana seorang membersihkan badannya maka hendaknya dia juga membersihkan hatinya. Hal ini merupakan peringatan kepada pembaca atau penuntut ilmu agar meluruskan niatnya terlebih dahulu dari kotoran-kotoran hati.
 


















A.    HUKUM AIR
Air dibagi menjadi 4 macam, yaitu :
  1. Air Mutlaq,
yaitu air yang suci dan dapat mensucikan. seperti : air hujan, air sungai, air laut, air sumur, air sumber, air embun, air salju.
  1. Air Makruh
Yaitu air yang suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh jika memakainya. Seperti air yang dipanaskan dengan matahari (dijemur) dalam tempat yang terbuat dari logam.
  1. Air Thahir ghairu Muthahir
Yaitu air yang suci tapi tidak mensucikan. Air ini dibagi menjadi 2 macam yaitu:
a.      Air Musta’mal,
yaitu air yang sedikit dan telah dipakai untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya
b.      Air Mudhaf
yaitu air yang bercampur benda suci lainnya, seperti air teh, air kopi, air susu, air sirup, air sabun dan lain-lainnya, termasuk juga air yang berasal dari buah / tumbuhan seperti : air kelapa dan air tebu.

  1. Air Mutanajjis,
yaitu air yang terkena najis. Apabila air itu sedikit (kurang dari 2 qullah)  meskipun tidak mengubah bau, warna, dan rasanya, maka hukumnya najis tidak boleh dipakai bersuci. Namun apabila air itu banyak (lebih dari 2 qullah) dan tidak berubah bau, warna, dan rasanya maka sah untuk bersuci.

Air 2 qullah (air yang banyak) yaitu jika ditakar dengan timbangan kurang lebih 305 kati jawa atau dengan ukuran isinya pada suatu tempat yang persegi empat yaitu panjangnya = 1,25 hasta, lebarnya = 1,25 hasta, dan dalamnya = 1,25 hasta (kurang lebih 200 liter)
B.     Najis
Najis adalah sesuatu yang menjadi penghalang beribadah kepada Allah SWT yang berbentuk kotoran yang menempel pada zat, tubuh, pakaian atau benda lainnya.
Macam-macam najis :
1.      bangkai selain bangkai manusia, ikan dan belalang
2.      darah
3.      Nanah
4.      Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan ( qubul dan dzubur ), kecuali air mani.
5.      minuman keras / miras yang memabukkan
6.      Binatang anjing dan babi
7.      Bagian binatang yang diambil dari tubuhnya selagi binatang tersebut masih hidup.
Pembagian najis dan cara mensucikannya:
Najis itu ada 3 (tiga) bagian yaitu:
1.      Najis Mukhaffafah (ringan): ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan apapun selain air susu ibunya.
Cara mensucikannya: adalah cukup dengan memercikkan/menyiramkan air pada tempat najis itu.

2.      Najis Mughalladzah (berat): ialah najis pada anjing dan babi serta keturunannya.
Cara mensucikannya: adalah wajib dibasuh sebanyak 7 kali dan salah satu basuhannya harus dicampur dengan tanah.

3.      Najis Mutawassitah (pertengahan): ialah najis selain dari dua najis tersebut diatas. Misalnya: kotoran manusia atau hewan, bangkai, darah, dan lain sebagainya.
Najis ini terbagi 2 bagian:
a.       Najis ‘ainiyah, yaitu: najis yang masih ada zat warna, bau dan rasanya.
Cara mensucikannya: adalah dibasuh minimal 3 kali dengan air hingga bersih dan hilang sifat-sifat najisnya (baik warna, bau, maupun rasanya).
b.      Najis Hukmiyah, yaitu: najis kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat warna, bau maupun rasanya, seperti kencing yang sudang lama mengering.
Cara mensucikannya: adalah cukup dengan mengalirkan air diatas tempat yang terkena najis itu.

Istinja’ adalah membersihkan diri setelah keluarnya segala sesuatu dari qubul dan dubur seperti buang air kecil dan buang air besar dengan air yang suci dan mensucikan, atau dengan batu, ataupun dengan benda-benda suci lainnya yang diperbolehkan syara’.



C.     Wudhu
Wudhu adalah mensucikan diri dari segala hadast kecil sesuai dengan aturan syariat islam.
Niat Wudhu :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITUL WUDHUU’A LIROF'IL HADATSIL ASGHORI FARDHOL LILLAHI TA'AALAA.
Artinya : “Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta'ala.”
Fardhu (rukun) Wudhu, ada 6 yaitu:
1.      Niat (tempatnya di hati),
2.      Membasuh muka,
3.      Membasuh kedua tangan sampai ke siku,
4.      Mengusap sebagian kepala,
5.      Membasuh kedua kaki sampai mata kaki,
6.      Tertib (berurutan)
Sunnah-sunnah Wadhu’:
1.      Membaca basmalah
2.      Membasuh kedua telapak tangan
3.      Berkumur-kumur
4.      Membasuh lubang hidung
5.      Mengusap seluruh kepala dengan air
6.      Mengusap kedua telinga luar dan dalam
7.      Mendahulukan anggota yang kanan daripada kiri
8.      Membasuh setiap anggota wudhu’ sebanyak tiga kali
9.      Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki
10.  Membaca do’a setelah wudhu’
Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu :
1.      Mengeluarkan suatu zat dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus). Misalnya buang air kecil, air besar, buang angin/kentut dan lain sebagainya.
2.      Kehilangan akal/kesadaran baik karena pingsan, ayan, kesurupan, gila, mabuk, dll.
3.      Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya tanpa tutup.
4.      Tersentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan telapak tangan, meskipun kemaluannya sendiri.
5.      Tidur dengan nyenyak, kecuali tidur mikro (micro sleep) sambil duduk tanpa berubah kedudukan.

D.    Mandi
Mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan tujuan untuk menghilangkan hadats besar ( baik itu kulit, kuku ataupun rambut).
Adapun hal-hal yang mewajibkan Mandi (Mandi Jinabah) :
1.      bersetubuh (melakukan hubungan suami istri)
2.      Keluarnya mani
3.      Selasai Haid/Menstruasi
4.      Setelah Melahirkan (wiladah)
5.      Nifas
6.      Meninggal Dunia (selain mati syahid)
Fardhu (rukun) mandi:
1.      Niat
2.      Menghilangkan najis
3.      Membasuh dan meratakan air keseluruh tubuh (baik kulit, kuku maupun rambut).
Mandi Sunah :
1. Mandi untuk Shalat jum'at
2. Mandi untuk Shalat hari raya
3. Sadar dari kehilangan kesadaran akibat pingsan, gila, dbb
4. Muallaf (baru memeluk/masuk agama islam)
5. Setelah memandikan mayit/mayat/jenazah
6. Saat hendak Ihram
7. Ketika akan Sa'i
8. Ketika hendak thawaf
9. dan lain sebagainya
Niat Mandi :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITUL GHUSLA LIROF'IL HADATSIL AKBARI FARDHOL LILLAHI TA'AALAA
Artinya :
Saya niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah SWT.
E.     TAYAMMUM

Tayammum adalah mengusap muka dan dua tangan dengan debu yang suci, sebagai pengganti wudhu’ dan mandi sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat diperbolehkannya tayammum:
1.      Uzur karena sakit yang parah.
2.      Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tapi tidak menemukannya.
3.      Telah masuk waktunya shalat
4.      Menggunakan debu yang suci
Fardhu (rukun) tayammum:
1.      Niat
2.      Mengusap muka dengan dua kali usapan.
3.      Mengusap dua tangan sampai ke siku
4.      Memindahkan debu pada anggota yang diusap.
5.      Tertib (berurutan)


نَوَيْتُ اْلتيممَ ِلاسْتِبَا حَةِ الصَّلاَ ةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITUT TAYAMMUMA LISTIBAAHATIS SHOLATI FARDHOLLILLAHI TA’ALA





















TUGAS PERTAMA

BUATKAN RANGKUMAN TENTANG BAB III THAHARAH ( minimal 15 nomor )

Tugas Kedua / Tugas Mandiri Tidak Terstruktur (Latihan):

  1. Jelaskan pengertian mandi wajib!
  2. Jelaskan cara-cara mandi wajib!
  3. Sebutkan sebab-sebab mandi wajib!
  4. Apakah hukum mandi wajib?
5.      Jelaskan sunah mandi wajib!
  1. Jelaskan pengertian hadas!
  2. Jelaskan pengertian najis!
  3. Sebutkan pembagian hadas!
  4. Sebutkan pembagian najis!
10.  Bagaimana cara menghilangkan hadas kecil?

Tugas Ketiga / Tugas Mandiri Tidak Terstruktur (Latihan):

1.      Jelaskan pengertian hadas dan najis serta menunjukkan dasar hukumnya!
2.      Sebutkan macam-macam hadas dan cara mensucikannya!
3.      Kencing anak kecil yang belum berumur dua tahun dan belum makan apa-apa selain air susu ibu dinamakan najis:
a.       mukhaffafah
b.      mutawasithah
c.       mughallazhah
d.      mutmainnah
4.      Jelaskan perbedaan antara hadas dan najis!
5.      Jelaskan pengertian istinja’ !


Tidak ada komentar:

Posting Komentar